Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 18
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Rugikan Korban 12,9 Miliar, V Akhirnya Tertangkap di Manado
KRIMINALITAS

Rugikan Korban 12,9 Miliar, V Akhirnya Tertangkap di Manado

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com27 Juli 2020Updated:10 Agustus 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Batam – Tersangka Inisial V alias K diamankan di tempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Tersangka melarikan diri setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12,9 miliar rupiah

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.,  saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/07/20), di Polda Kepri.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Dengan Tersangka Inisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam. Ketika perbuatan nya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya”, tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih.” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50,- (lima puluh dolar singapura) ditukar dengan uang pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura), yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- (seribu dolar singapura) tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura) berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korban nya”. Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

“Tersangka berinisial V alias K, jenis kelamin laki-laki, alamat di Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp. 13.000.000,- dan rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”. Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.

“Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis” tutup Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

sumber: beritabatam.co

Demo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Next Article Sejumlah Rumah Pelantar di Tanjunguma Ludes Terbakar
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025

Kapolsek Lubuk Baja Bungkam terkait Wakil Manager WNA Asal Tiongkok di First Club

1 September 2025

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Terbuka Publik Terkait PBG Milik PT Citra Buana Prakarsa (Developer Horizon)

21 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.