Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juli 4
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Napi Asimilasi Tertangkap Lagi Lakukan Curanmor di Karimun
KRIMINALITAS

Napi Asimilasi Tertangkap Lagi Lakukan Curanmor di Karimun

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com3 Agustus 2020Updated:10 Agustus 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Karimun – Beberapa waktu lalu, banyak napi yang diberikan asimilasi bebas terkait Pandemi Covid-19. Namun kesempatan baik itu, banyak juga yang tidak memanfaatkannya untuk berubah menjadi lebih baik. Mereka lagi-lagi melakukan aksi kejahatan.

Salah satunya ketika Polres Karimun membekuk dua pelaku curanmor, Jumat (31/7/2020). Dua orang diringkus, yakni Ei alias Kandul (40) di kawasan Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat dan Rap (33) yang ditangkap di Komplek Timah, Teluk Uma, Tebing.

Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor RX-King yang sudah dipreteli dan sejumlah perkakas bengkel.

Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis RX King tersebut di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit, Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, 20 Juli 2020.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, Kandul merupakan residivis kasus narkoba dan curanmor. Ia sebelumnya bebas dalam program asimilasi ketika awal pandemi Covid19 beberapa waktu lalu.

“Kandul ini masih dalam program asimilasi, ia kembali melakukan tindak pidana. Yang bersangkuran juga residivis kasus narkoba, dan kasus curanmor tahun 2017. Saat ini kita tahan kembali,” ujar Adenan.

Kandul mengaku terdesak ekonomi dan tidak kerja. “Saya nggak kerja,” ucap Kandul.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

sumber: batamnews.co.id
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleData PCR Bocor: Wakapolres dan Tiga Kasat Polres Tanjungpinang Dinyatakan Positif Corona
Next Article Polsek Batu Ampar Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor di Batam
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam

9 November 2023

Satlantas Polresta Barelang Giat Patroli Amankan Aksi Balap Liar di Batam

20 Mei 2023

Tim Satreskrim Polresta Barelang Menciduk Perjudian Gelper Pasar Suka Ramai

26 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.