Batam – Kasat Reskrim beserta Tim Opsnal Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK, MH Pimpin penangkapan satu orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Pecah Kaca (residivis) Tersangka dengan inisial (KG), laki-laki, (34 Tahun) Kampung Tua Batu Merah, Batu Ampar. Kota Batam. Kepri.
Dengan dasar penangkapan Laporan Polisi : LPB/104/VII/2020/KEPRI/RES/SPKT-POLSEK LUBUK BAJA. Korban seorang wanita berinisal (SD). TKP kejadian Parkiran Kantor Lurah Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja ,Kota Batam.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi W. Anggoro SIK, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 orang dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Pecah Kaca yang saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang yang disampaikan beliau melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia menjelaskan, pada hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020 Sekira Pukul 11.30 WIB, Pelapor baru saja mengambil uang dari Bank BTN, dan langsung menuju ke kantor dengan menggunakan mobil. Sesampainya di kantor korban meninggalkan tas yang berisi uang di dalam mobil dan korban langsung bekerja seperti biasanya.
Kemudian, Sekira Pukul 12.50 WIB saat korban sedang bekerja tiba-tiba salah satu staff memberitahu bahwa kaca mobil korban yang di parkir di TKP sudah dalam keadaan pecah. Dan selanjutnya korban langsung menuju ke TKP dan benar bahwa kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah serta tas miliknya sudah tidak ada lagi.

” Adapun barang barang korban yang hilang :
• Satu Tas Selempang Merk Bimba Yola
• Satu Buah Handphone Merk Iphone 5 Warna Putih
• Satu Buah Ipod Warna Hitam
• Satu Buah Dompet Merk Bonia Warna Merah
• ATM BCA dan Bank Riau Kepri
• Buku Tabungan Bank Riau Kepri
• Buku Tabungan Bank BTN
• KTP
• Sim A
• STNK Mobil BP 1374 FQ
• Kartu BPJS
• Uang tunai sebesar RP. 11.500.00,- ( Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 17.000.000 (Tujuh Belas Rupiah Juta Rupiah). Selanjutnya Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
“Berawal dari laporan korban tersebut dengan lokasi Parkiran Kantor Lurah, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Tim Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja di bawah Komando Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian/Pecah Kaca, selanjutnya Hari Rabu Tanggal 05 Agustus 2020 Sekira Pukul 23.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku di sekitaran Kampung Tua Batu Merah, Batu Ampar, Kota Batam,” ungkap Betty.

“Hari Kamis Tanggal 6 Agustus 2020 Sekira Pukul 01.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial (KG), ketika akan menunjukkan pembuangan barang bukti di daerah Bengkong, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah, pelaku berhasil diamankan,” terang Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia
Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia menerangkan, untuk pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengakuan tersangka sendiri TKP yang pernah dilakukan :
1. Pencurian/pecah kaca di Kantor Lurah Pelita Lubuk Baja
2. Pencurian/pecah kaca di Bakmi Sungai Panas Dengan Barang Bukti Tas
3. Pencurian/pecah kaca di Rumah Makan Simpang Bukit Beruntung, Sungai Panas dengan barang bukti uang RP. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah)
4. Pencurian/pecah kaca di Kampung Utama barang bukti Uang Tunai Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
5. Pencurian/pecah kaca di Lampu Merah Kampung Belian, Batam Kota dengan barang bukti Uang Tunai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
6. Pencurian/pecah kaca di Pinggir Jalan Arah Sekolah Yos Sudarso barang bukti tas
7. Pencurian/pecah kaca di avava barang bukti 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
8. Pencurian/curat mobil tidak terkunci di Khazanah Sukajadi barang bukti 1 unit laptop, uang 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dokumen
9. Pencurian/pecah kaca di Apartment Imperium, dengan barang bukti 1 unit laptop dan uang 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
10. Pencurian/pecah kaca di Pantai Stress di Batu Ampar barang bukti uang 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
11. Pencurian/pecah kaca di Hotel Lion Glael barang bukti 1 buah tas
12. Pencurian/pecah kaca di Rumah Makan Tiban, barang bukti 1 buah tas dan baju
13. Pencurian/pecah kaca di Bundaran Jodoh Barang bukti alat urut / bekam
14. Pencurian /pecah kaca di Batam Park Nagoya
15. Pencurian /pecah kaca di Hotel Tersayang Nagoya, barang bukti uang $ 800
16. Pencurian/ pecah kaca di Green Land, barang bukti 1 buah tas dan dokumen
17. Pencurian /pecah kaca di Hotel Harmoni One barang bukti handphone dan uang tunai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)
18. Pencurian di Jackpot Hollywood barang bukti 1 buah tas dan baju
19. Pencurian/ pecah kaca di Bengkel Trakindo Melcem Batu Ampar barang bukti baju
20. 5 kali pencurian/copet di pasar jodoh
21. 10 kali pencurian/copet mall Jakarta
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone Iphone 5 Warna Putih (Milik Korban), 1 Unit Sepeda Motor Yamana N Max Sebagai Sarana, 1 (Satu) Laptop Merk Dell, 1 Laptop Merk Apple, 3 Buah Tas, Sepasang Sepatu Merk Puma, 1 Helai Kemeja Warna Biru Muda,” pungkasnya.
sumber: metrobatam.com