Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Juli 3
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»NASIONAL»Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Corona, Ini Isi Kepmennya
NASIONAL

Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Corona, Ini Isi Kepmennya

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com10 Agustus 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Nadiem Makarim (foto sebelum pandemi COVID-19)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan kurikulum darurat saat Pandemi Corona. Kurikulum darurat ini merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Kurikulum darurat itu diterbitkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen itu diteken Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Dalam keterangan di situs Kemdikbud, Nadiem menyatakan bahwa kurikulum darurat ini adalah penyederhanaan dari kurikulum nasional. Ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Nadiem juga tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk mengikuti kurikulum darurat ini. Berikut 3 opsi yang diberikan:

1. tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. menggunakan kurikulum darurat
3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri

“Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan,” demikian bunyi salah satu poin lampiran Keputusan Menteri tersebut.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Berikut bunyi Kepmen 719/P/2020 tersebut:

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS.

KESATU: Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

KEDUA: Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.

KEEMPAT: Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Berikut isi lengkap Kepmendikbud tentang kurikulum darurat:

https://www.slideshare.net/IndahMutiaraKami/kepmendikbud-nomor-719-p-2020
https://www.slideshare.net/IndahMutiaraKami/kepmendikbud-nomor-719-p-2020

Kepmendikbud nomor 719 p 2020

Untuk rincinya, Kemdikbud menerbitkan Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompentensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. Keputusan itu dapat diakses di sini

sumber: detik.com
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Ini, Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus HP Ilegal
Next Article Gunung Sinabung Kembali Erupsi Tak Lama Usai Letusan Pagi Tadi
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.