metrobatam.com, Batam — Sering meresahkan masyarakat, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Barelang melakukan penertiban aksi kebut kebutan atau Balapa liar dijalan raya, Sabtu, (12/09/2020) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK., MH melalui Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polresta Barelang Komisaris Polisi (Kompol) Yunita Stevany, SIK., M.Si, Minggu (12/9) kemaren.
Dikatakan Yunita, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya dan juga untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 dengan menertibkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB, Sabtu (12/9) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Yunita menjelaskan, dasar penindakan dan penertiban ini yakni, pertama Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia. Kedua, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan. Dan ketiga, Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor Sprin / 426 / IX / OPS 4.5./2020/ Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar dan himbauan untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan diwilayah hukum Polresta Barelang.
Yunita mengatakan, tim Satlantas Polresta Barelang diturunkan 33 personel yang dibagi 2 unit , pertama unit A berjumlah 15 Personel bertugas melaksanakan patroli keliling wilayah Kota Batam dengan mengintensifkan patroli ditempat atau jalan dan jam yang rawan balap liar dan kerumunan massa, yaitu :
- Seputaran Dataran Engku Putri
- Seputaran wilayah Ocarina Batam center
- Seputaran Wilayah Bengkong
- Seputaran wilayah Nagoya, lubuk Baja
- Seputaran wilayah Batu Ampar
- Seputaran wilayah Seraya
- Seputaran wilayah Odessa
- Seputaran wilayah Nongsa.
Kedua unit B berjumlah 18 Personel bertugas menertibkan balap liar dan membubarkan kerumunan massa apabila didapati informasi ada kegiatan balap liar dan kerumunan massa dari unit A.
Dikatakan Yunita, terhadap masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan ditempat secara tegas dan humanis, terhadap masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, Petugas akan memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk pulang kerumah membubarkan diri.
Menurut Yunita, khusus untuk aksi Balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif dimulai dari pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib ditutup dengan apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari S.I.K .
Yunita menuturkan, hasil dari kegiatan ini ditemukan kegiatan balap liar adalah : seputaran Jalan Ahmad Yani ( depan Palm Spring Batam Kota ) Sampai dengan Simpang Kara dan Simpang Frengki, Batam Kota, Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 60 buah dengan rincian sepeda motor 59 Unit dan STNK 1 lembar, untuk seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di pengadilan Negeri Batam, tanggal 11 Desember 2020.
Lokasi ditemukan kerumunan massa terdapat dibeberapa ruas jalan raya seperti Masjid Raya Batam Center, Lapangan parkir Welcome to Batam dan ruas jalan Ocarina, petugas hanya memberikan himbauan untuk pulang kerumah masing masing dan tidak dilakukan penilangan.
“Jalan Raya adalah milik kita bersama, jangan dijadikan arena untuk melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain sesama pengguna jalan raya, khusus untuk penertiban balap liar, kami dari Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendirian,” himbau Yunita.
Yunita berpesan, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak anaknya sangat dibutuhkan.
“Awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia sia hanya karna ikut dalam balap liar terlebih lagi di masa Pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak, tetaplah berada dirumah saja,” pesan Yunita.
Yunita mengajak, untuk membudayakan tertib berlalu lintas dan Patuhi Protokol Kesehatan. Dikarenakan masih cukup tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama,” tuturnya. (Redaksi/Toni)