Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juni 21
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri
METRO

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com16 November 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial MI Alias I, J Alias R, AS Alias I dan TR Alias SM. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Pada Senin (16/11/20).

Berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 11 Oktober 2020 dan 106.8 gram dari Laporan Polisi LP – A / 140 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – A / 140 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1038 gram Teh cina Merk Chinese Pin Wei Berisikan Kristal bening diduga sabu, 1034 gram Narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil dan 1075 gram Teh Cina merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil. Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI Alias I, J Alias R yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB no. 1-2 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan Parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre Kel. Lubuk Baja Kota kec. Lubuk Baja Kota Batam, Yang kemudian disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 97 gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu

Kemudian total barang bukti yang disita dari LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri 11 Oktober 2020, Narkotika Jenis Sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS Alias I dan TR Alias SM di Pintu Masuk X Ray Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang selanjutnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 10.2 gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu ,” ungkap Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2)dan atau Pasal 115 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun”. Tutup Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH. (Toni)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Arie Dharmanto; Membenarkan Laporan Penganiayaan Terhadap Ketua Panwascam Batam Kota
Next Article Beginilah Kalapas Barelang Batam; Kelalaian Terhadap Napi (Narapidana)
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.