Batam (04/02) – Bea Cukai Batam dan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) adakan serah terima hasil tangkapan rokok dan miras ilegal yang ditaksir senilai 2.2 miliar rupiah, Kamis (04/02/2021).
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (03/02) tersebut berhasil mengamankan rokok dan miras sebanyak 1.761.600 batang rokok merek “HMIND” dan “LUFFMAN” serta 2.400 kaleng miras merek “CARLSBERG” dan “TIGER” dengan total 768 liter.
Penyelundupan barang ilegal ini dilakukan dengan speed boat kayu tanpa nama yang juga ikut diamankan oleh petugas. Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 Pk beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai.
“2 kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami siap dalami kasus ini”, ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah
Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diharapkan sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Kepolisian Perairan dan Udara Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik.
(Ton)