Batam (metrobarelangbatam.com) – Anggota MPR RI dari unsur DPD RI, Dr. Richard Pasaribu melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di daerah pemilihannya (dapil) di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (12/03/2021).
Dalam pertemuan yang difasilitasi Pimpinan HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Distrik XX Kepulauan Riau dengan peserta para Pendeta, Bibelvrouw (Penginjil Wanita) dan Guru Huria yang ada di Kota Batam, Richard Pasaribu mengingatkan agar HKBP selalu mengamalkan pilar-pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Para Pendeta, Bibelvrouw (Penginjil Wanita) dan Guru Huria adalah ujung tombak dalam memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang 4 Pilar Kebangsaan kepada warga gereja,”kata Richard Pasaribu dalam keterangannya kepada wartawan.
Richard Pasaribu mengajak peserta sosialisasi turut mencegah radikalisme, terorisme, dan sikap intoleran. Sebab ketiga hal itu tak bisa dibiarkan tumbuh di NKRI yang majemuk.
“Radikalisme, terorisme, dan sikap intoleran kalau dibiarkan akan mencabik harmoni dan hal tersebut tidak boleh terjadi di NKRI yang majemuk,”ucap Richard.
Dilanjutkan, menurut Richard Pasaribu, bahwa sikap solider dan toleran yang selama ini ditunjukkan warga HKBP di kantong-kantong umat Kristen terhadap pendirian rumah ibadah umat lain merupakan wujud nyata pengamalan 4 Pilar Kebangsaan.
“Sikap solider dan toleran warga HKBP terhadap pendirian rumah ibadah umat lain di kantong-kantong umat Kristen seperti daerah Tapanuli merupakan wujud nyata pengamalan 4 Pilar Kebangsaan. Sikap tersebut menjadi modal sosial kita dalam membina hubungan baik dengan umat beragama yang lain. Dan seharusnya semua anak-anak bangsa dari semua umat beragama mempunyai sikap solider dan toleran seperti itu,”ungkap Richard.
Dikatakannya, Menanggapi hal tersebut Richard Pasaribu, bahwa warga gereja tidak boleh pesimis dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas pelayanan gereja.
“Kita tidak boleh pesimis, saya melihat gerak perjalanan negara kita saat ini berada pada jalur menuju perubahan yang lebih baik. Kita sudah meminta peraturan dalam peraturan bersama menteri direvisi. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mendirikan rumah ibadah, serta mempertegas peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi tempat ibadah apabila ada penolakan warga,”tutur Richard.
HKBP Distrik XX Kepulauan Riau Keluhkan Sulitnya Mendirikan Rumah Ibadah
Sementara itu dari berbagai tanggapan para pendeta, dinilai bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 atau PBM 2 Menteri yang menjadi payung hukum pendirian rumah ibadah selama ini, diskriminatif terhadap minoritas.
“Pengalaman kami di lapangan menunjukkan bahwa regulasi pendirian rumah ibadah, diskriminatif terhadap minoritas. Penolakan pendirian rumah ibadah menjadi cerita berulang dari tahun ke tahun. Alasan klasik rumah ibadah tak memiliki izin, acap menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan intoleran,”sebutnya Simamora, salah satu pendeta HKBP.
Sementara itu Praeses Distrik XX Kepulauan Riau, Pdt. Renova J Sitorus S.Th, mengatakan bahwa masih maraknya diskriminatif terhadap minoritas merupakan bukti bahwa 4 Pilar Kebangsaan belum diamalkan oleh banyak kalangan, termasuk kalangan aparat sipil negara.
“Aparat Sipil Negara kita juga sangat banyak yang tidak paham dengan 4 Pilar Kebangsaan ini. Sebab kalau mereka paham, mereka tidak akan mempersulit pendirian rumah ibadah,”terang Renova.
(Toni)