Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN DUA ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
KRIMINALITAS

DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN DUA ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com16 Maret 2021Updated:17 Maret 2021Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam (metrobarelangbatam.com) – Dua orang tersangka Inisial DOF alias O dan Inisial AR alias R berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. Selasa (16/3/2021).

″Kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib dijalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota. Dengan korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS dan tersangka pertama berinisial DOF alias O dan tersangka kedua berinisial AR alias R″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka Inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa tanggal 9 Maret 2021. Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021 tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center, kemudian saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban, kemudian selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban di injak-injak oleh tersangka ini, setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Kemudian pada Pada hari senin, 15 maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban. Pada jam 15.00 wib Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka. atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000,-. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Modus Operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana Aplikasi Media Sosial Tantan. Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya″. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

″Sebelum melaksanakan aksinya ini kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung. Perlu diketahui juga bahwa tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya″. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

″Dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Toni/Humas Polda)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBright PLN Tidak Bertanggung Jawab Pembayaran Upah Pekerja Proyek SUTT bright PLN Bandara Mas Kota Batam
Next Article Pameran Online Honda Memudahkan Anda
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.