Batam (metrobarelangbatam.com) – Beberapa pelaku jasa Konstruksi di Kota Batam menjelaskan pemborosan keuangan negara yang mencapai ratusan Miliar per tahunnya akibat hilang begitu saja dana keuangan dari dugaan persekongkolan antara Supplier Aspal mixing plant (AMP) dengan kroni-kroninya pada proyek pengaspalan jalan di Kota Batam.
Hal ini diketahui sebelumnya, dugaan persekongkolan tender proyek pengaspalan jalan di Kota Batam yang dilakukan oleh pihak AMP dengan kroni-kroninya ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat (26/02/2021) lalu.
Adanya pelaku jasa Konstruksi, Sendator selaku Komisaris PT. Asea Ganda Tama, menerangkan, imbas dari dugaan persekongkolan tersebut ada pemborosan keuangan negara berkisar mencapai 520 Miliar dalam kurun waktu 6 tahun ini sejak tahun 2015 silam.
Bahwa dikutip dari LPSE Kota Batam, anggaran untuk proyek paket pengaspalan jalan di Kota Batam dianggaran di kementerian PUPR per tahun-nya sekisar Rp100 M, untuk Provinsi Kepri dianggarkan sekisar Rp80 M, untuk Badan Pengusahaan (BP) Batam berkisar Rp300 M dan Pemko Batam sendiri berkisar Rp400 M.
“Hasil ditotalkan tender proyek pengaspalan jalan di Kota Batam dianggarkan berkisar Rp880 M dan jika dikali selama 6 tahun berkisar Rp5,2 Triliun. Dari Rp5,2 T inilah, kita lihat ada dugaan pemborosan uang negara yakni berkisar mencapai 520 M dari 10 persennya,”ucap Sendator, Jumat (28/3/2021) lalu.
“Keterangannya, negara dirugikan setiap tahun yakni mencapai ratusan Miliar. Jadi, proyek-proyek di Kota Batam inilah yang digodok mereka pertahunnya,”katanya.
Dikatakannya, bahwa tender murni jika tanpa ada persekongkolan misalkan dari harga perkiraan sendiri (HPS) oleh pemerintah, ini bisa turun ditawar oleh para kontraktor mencapai 15-18 persen.
“Dikarenakan sudah ada persengkokolan antara pihak AMP dengan kroni-kroninya yakni dengan mengunci persyaratan dan perusahaan lain tidak bisa masuk, itu dibuang mereka turun hanya 1-3 persen. Jadi kalau kontraktor menawar 15 persen di kurang 13 persen yakni 12 persen ataupun kita buat rata-rata 10 persen, itu lah kerugian negara imbas daripada persengkongkolan mereka,”ungkapnya. .
Dikatakannya lebih jelas, persekongkolan terhadap tender yang sering terjadi tiap tahunnya di proyek proyek pengaspalan jalan juga pada proyek drainase Pemerintahan Kota Batam yang membuat negara harus merugi hingga ratusan milyar Setiap tahunnya.
“Sebab permainan yang dilakukan oleh AMP dan kroninya membuat kelompok serta melakukan pendataan atau list yang dilakukan AMP dan kroninya untuk mengunci dukungan Surat perjanjian sewa sebagai syarat agar yang lain tidak bisa mengikuti tender yang di lelangkan di LPSE di Kota Batam,”terangnya.
Adapun ketiga supplier yang ada di Kota Batam yang mengeluarkan surat perjanjian sewa alat AMP itu adalah PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT Kurnia Djaja Alam dan PT Maju Bersama Jaya.
Lanjutnya, mereka sudah mengatur pola cara dan mensiasati cara membuat pendamping lelang yang mana yang mau ditawar agar terkesan penawaran tersebut ada yang mengikuti tender.
“Seakan akan tender tersebut murni adanya, setelah itu AMP dan kroninya juga mulai mengatur penawaran harga hingga 98 persen, 97 persen dan 96 persen secara sistematis dalam paket lelang tersebut.
“Artinya, sudah pasti AMP dan kroninya memenangkan tender tersebut, sebab perusahaan yang lainnya tak bisa mengikuti tender dikarenakan secara adminitrasi gugur dan tidak ada dukungan surat perjanjian sewa alat yang menjadi persyaratan dalam dokumen lelang,”ujar Sendator.
Tak hanya itu, kata Sendator, agar bisa mengikuti dan mendapatkan persyaratan yang dimaksud yakni surat perjanjian sewa alat tersebut, kita di buat perjanjian dan komitmen untuk menyetor 2-5 persen kepada kroninya AMP.
“Hal ini kita sangat gerah dengan prilaku dan cara cara yang dilakukan AMP dan kroninya ini. Untuk itu kita menghimbau kepada penegak Hukum yang ada di Indonesia ini seperti Kejagung, Kejati, Tipikor, terlebih Kejaksaan Negeri Batam agar dapat menindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku persekongkolan proyek pengaspalan dan drainase yang dilakukan AMP serta kroninya,” tegas Sendator.
“Sebagaimana, bukti bukti persekongkolan tender proyek yang dilakukan oleh AMP dan kroninya telah diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam,” tambahannya.
Menurutnya, permainan tender proyek ini sudah bertahun tahun lamanya dilakukan AMP dan kroninya yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan Milyar tiap tahunnya.
Dalam hal persaingan usaha yang tidak sehat ini di atur dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender.
“Untuk itu, sekali lagi kita menghimbau kepada penegak hukum yang ada di Indonesia agar kita menjaga dan mengamankan uang negara agar tidak terjadi lagi pemborosan dan kerugian uang Negara yang kita cintai ini,” ajaknya.
Ditempat yang sama, Abigail mengaku bahwa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Batam sudah mengetahui adanya persengkokolan yang setiap tahun merugikan negara ratusan Milyar.
“Sebenarnya ini bukan rahasia umum lagi, bahkan pihak DBMSDA Kota Batam sudah mengetahui hal ini, namun terkesan ada pembiaran,” kata Abigail yang juga salah satu pelaku jasa Konstruksi.
Hingga berita turun, awak media metrobatam.com berkonfirmasi via whatsapp kepada Ka. Kadis PU Yumasnur belum ada jawaban sampai hari ini.
(Toni)