Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Bea Cukai Batam Berhasil Nangkap Pemudik Pembawa Sabu
KRIMINALITAS

Bea Cukai Batam Berhasil Nangkap Pemudik Pembawa Sabu

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com7 Mei 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam (metrobarelangbatam.com) – 7 Mei 2021, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/2021). Tersangka didapati membawa sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.

“Kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,”ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

Undani menambahkan bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.

“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,”lanjut Undani.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.

“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,”jelas Undani.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk
proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”pungkas Undani.
(Toni/Humas Bea Cukai Batam)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Resmikan Pertashop Mendukung Program Pemerintah
Next Article Keberangkatan PMI di Harbourbay Pantau Terus Hari Sabtu dan Minggu
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.