Batam (metrobarelangbatam.com) – Developer Winner Group menerangin penjelasan terkait permasalahan jalan yang terjadi di perumahan Town House Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam.
Dengan ini pihak Winner Group tidak akan tinggal diam dan tidak terima row jalan perumahan tersebut yang seluas 9,5 meter akan dibangun puluhan ruko oleh PT. Sentral Leejaya Costapati.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Winner Group, Johan Sembiring dan didampingi Owner Winner Group, Yusmen Liu, setelah melakukan pertemuan dan menerima keluhan warga perumahan Town House Winner Millenium Mansion tersebut, Rabu (26/5/2021).
“Kami akan mempertimbangkan upaya hukum, karena selama ini kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, namun sampai sekarang belum ada juga solusi yang permanen,”ucapnya.
Bahwa pada Februari 2020 lalu permasalahan lahan tersebut sudah sampai ke DPRD Kota Batam dan juga sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Kota Batam dan bersama pihak terkait.
Tetapi salah satu rekomendasi dalam RDP tersebut adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk mencarikan solusi permanen atas permasalahan yang terjadi, namun sampai sekarang solusi permanen itu belum ada.
“Jadi sebelum adanya solusi yang permanen maka lahan tersebut tidak boleh diganggu gugat. Namun sepertinya rekomendasi dari wakil rakyat itu diabaikan dan bahkan sudah dipasang lagi patok tanda batas di lapangan, sehingga warga merasa resah,”kata Johan.
Dikatakannya, Dalam waktu dekat ini akan dilakukan kembali RDP lanjutan di komisi I DPRD Kota Batam, sesuai dengan hasil RDP sebelumnya. Selain itu pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sudah sampai PTUN yang masih proses kasasi Mahkamah Agung.
“Namun jika pihak Pasir Putih nantinya tetap melakukan pengerjaan sebelum adanya solusi yang permanen. Maka dari itu ada perlawanan dari warga kami tidak bisa melarang, sebab itu hak warga. Bahkan kami malah mendorong warga untuk mempertahankan haknya itu,”ungkapnya.
Tapi pihaknya tidak pernah menerima apapun dari BP Batam terkait adanya kesalahan dalam melakukan pembangunan. PL yang diterbitkan oleh BP Batam row jalan perumahan itu memang 9,5 meter.
“Sebab kita heran, kok bisa jalan yang sudah ada PL nya dan sudah kita bangun sejak 2011 dan pada tahun 2013 dialokasikan. Sebagian jalan yang dialokasikan itu adalah jalan warga, dan jika dibangun ruko maka itu akan menutup akses jalan untuk masuk,”tuturnya.
Menurut, Owner Winner Group, Yusmen Liu mengatakan proses legalitas lahan perumahan Winner Millenium Mansion itu dilakukan pada 2011 dan setelah itu pihaknya melakukan pembangunan.
Dengan pembangunan selesai ternyata lahan yang saluran air itu dialokasikan kepada PT. Tri Karsa pada saat itu pak Suban.
“Dasar BP Batam memberikan alokasi lahan berdasarkan pengecekan di lapangan. Kanan kiri jangan sampai ada masalah,”jelas Yusmen Liu.
Disebutkannya, setelah dilakukan pengecekan barulah keluar PL lahan PT Tri Karsa itu dan batas kedua lahan sudah jelas. PL yang dimiliki oleh pengembang PT. Millenium Investment sesuai dan tidak ada masalah.
“Seandai jalan perumahan yang ada saat ini adalah milik PT. Tri Karsa maka itu pasti akan bermasalah dan sertifikatnya tidak akan keluar. Beberapa waktu kemudian lahan itu dijual kepada PT. Sentral Leejaya Costapati,”terangnya.
“Itulah historinya dan tiba-terjadi permasalahan hingga saat ini. BP Batam sudah memberikan solusi agar lahan tersebut digeser saja kedepan dengan tidak mengurangi luas lahan yang dianggap disitu, tapi pihak PT. Sentral Leejaya Costapati tidak menanggapinya,”tutur.
Menambahkan, Yudi Haripurdaya Humas BP Batam menjelaskan, mengenai Row jalan dan saluran air parit izin dibangun rukonya, saya belum tahu itu ada izin atau tidak. Karena saya belum mengetahuinya,”konfirmasi melalui via whatsapp, Kamis (27/05/2021).
(Redaksi)