Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juli 4
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Row Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion di Comot Oleh PT. Sentral Leejaya Costapati
METRO

Row Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion di Comot Oleh PT. Sentral Leejaya Costapati

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com27 Mei 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam (metrobarelangbatam.com) – Developer Winner Group menerangin penjelasan terkait permasalahan jalan yang terjadi di perumahan Town House Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam.

Dengan ini pihak Winner Group tidak akan tinggal diam dan tidak terima row jalan perumahan tersebut yang seluas 9,5 meter akan dibangun puluhan ruko oleh PT. Sentral Leejaya Costapati.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Winner Group, Johan Sembiring dan didampingi Owner Winner Group, Yusmen Liu, setelah melakukan pertemuan dan menerima keluhan warga perumahan Town House Winner Millenium Mansion tersebut, Rabu (26/5/2021).

“Kami akan mempertimbangkan upaya hukum, karena selama ini kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, namun sampai sekarang belum ada juga solusi yang permanen,”ucapnya.

Bahwa pada Februari 2020 lalu permasalahan lahan tersebut sudah sampai ke DPRD Kota Batam dan juga sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Kota Batam dan bersama pihak terkait.

Tetapi salah satu rekomendasi dalam RDP tersebut adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk mencarikan solusi permanen atas permasalahan yang terjadi, namun sampai sekarang solusi permanen itu belum ada.

“Jadi sebelum adanya solusi yang permanen maka lahan tersebut tidak boleh diganggu gugat. Namun sepertinya rekomendasi dari wakil rakyat itu diabaikan dan bahkan sudah dipasang lagi patok tanda batas di lapangan, sehingga warga merasa resah,”kata Johan.

Dikatakannya, Dalam waktu dekat ini akan dilakukan kembali RDP lanjutan di komisi I DPRD Kota Batam, sesuai dengan hasil RDP sebelumnya. Selain itu pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sudah sampai PTUN yang masih proses kasasi Mahkamah Agung.

“Namun jika pihak Pasir Putih nantinya tetap melakukan pengerjaan sebelum adanya solusi yang permanen. Maka dari itu ada perlawanan dari warga kami tidak bisa melarang, sebab itu hak warga. Bahkan kami malah mendorong warga untuk mempertahankan haknya itu,”ungkapnya.

Tapi pihaknya tidak pernah menerima apapun dari BP Batam terkait adanya kesalahan dalam melakukan pembangunan. PL yang diterbitkan oleh BP Batam row jalan perumahan itu memang 9,5 meter.

“Sebab kita heran, kok bisa jalan yang sudah ada PL nya dan sudah kita bangun sejak 2011 dan pada tahun 2013 dialokasikan. Sebagian jalan yang dialokasikan itu adalah jalan warga, dan jika dibangun ruko maka itu akan menutup akses jalan untuk masuk,”tuturnya.

Menurut, Owner Winner Group, Yusmen Liu mengatakan proses legalitas lahan perumahan Winner Millenium Mansion itu dilakukan pada 2011 dan setelah itu pihaknya melakukan pembangunan.

Dengan pembangunan selesai ternyata lahan yang saluran air itu dialokasikan kepada PT. Tri Karsa pada saat itu pak Suban.

“Dasar BP Batam memberikan alokasi lahan berdasarkan pengecekan di lapangan. Kanan kiri jangan sampai ada masalah,”jelas Yusmen Liu.

Disebutkannya, setelah dilakukan pengecekan barulah keluar PL lahan PT Tri Karsa itu dan batas kedua lahan sudah jelas. PL yang dimiliki oleh pengembang PT. Millenium Investment sesuai dan tidak ada masalah.

“Seandai jalan perumahan yang ada saat ini adalah milik PT. Tri Karsa maka itu pasti akan bermasalah dan sertifikatnya tidak akan keluar. Beberapa waktu kemudian lahan itu dijual kepada PT. Sentral Leejaya Costapati,”terangnya.

“Itulah historinya dan tiba-terjadi permasalahan hingga saat ini. BP Batam sudah memberikan solusi agar lahan tersebut digeser saja kedepan dengan tidak mengurangi luas lahan yang dianggap disitu, tapi pihak PT. Sentral Leejaya Costapati tidak menanggapinya,”tutur.

Menambahkan, Yudi Haripurdaya Humas BP Batam menjelaskan, mengenai Row jalan dan saluran air parit izin dibangun rukonya, saya belum tahu itu ada izin atau tidak. Karena saya belum mengetahuinya,”konfirmasi melalui via whatsapp, Kamis (27/05/2021).

(Redaksi)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Next Article Selama Periode 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Menangani 141 Pelanggaran Dengan Nilai Barang Rp42,24 Miliar
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.