Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Juni 19
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Dit ResNarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dan Narkotika Jenis Daun Ganja
KRIMINALITAS

Dit ResNarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dan Narkotika Jenis Daun Ganja

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com5 Juli 2021Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam (metrobarelangbatam.com) – Dua orang laki-laki Inisial E alias K, dan DS alias D diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 12,97 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (5/7/2021).

“Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar jam 17.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan Ditemukan Narkotika jenis Sabu sekira seberat 7,15 gram,”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Setelah melakukan pemeriksaan pada jam 19.30 wib Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang,”terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Dari 2 orang tersangka Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, Beberapa lembar Plastik Bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D,”Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,”Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

“Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D. Ditemukan 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram,”Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Dari 1 orang tersangka Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D,”Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup,”Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

(Toni/Humas Polda Kepri)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVAKSINASI SERENTAK DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE – 75 TAHUN 2021
Next Article Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Diskon Servis 20%
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.