Batam (metrobarelangbatam.com) – Hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Bengkong tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir;
- Iptu Partono ( Kanit Binmas)
- Aiptu Sagala( Ka.Spkt )
- Bripka Yarli Ahmadi ( Bhabinkamtibmas Bengkong Laut)
- Briptu irwansyah ( Batara Biru )
Menurut AKP Bob Ferizal S.Sos Kapolsek Bengkong, kegiatan ini dilakukan lokasi operasi yustisi pasar shopping center Bengkong Laut dan pasar cahaya garden Kel. Sadai
Bahkan dilaksanakannya operasi yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bengkong.
“Maka dengan dilaksanakan operasi yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di Kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes,”ucap Bob Ferizal.
Dilanjutkannya, Serta hasil operasi yustisi, diitemukan 5 (lima) orang pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker.
“Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19 dan membagikan masker kpd pengunjung pasar,”tegas Bob Ferizal.
Dengan pukul 15.30 WIB Kegiatan selesai dilaksanakan, situasi aman dan kondusif,”tuturnya.
(Toni)