Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian (CURANMOR) Mapolsek Bengkong
KRIMINALITAS

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian (CURANMOR) Mapolsek Bengkong

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com19 Agustus 2021Updated:20 Agustus 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam (metrobarelangbatam.com) – 18 agustus 2021 pada pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIO ARDIAN , SH telah mengamankan 2 (dua ) orang laki-laki ( dibawah umur ) diduga pelaku Pencurian sepeda Motor Bengkong Indah Atas Blok D No 23 Kec. Bengkong – Kota Batam.

AKP Bob Ferizal S.Sos Kapolsek Bengkong mengatakan, dengan kejadian yang diketahui Pada hari rabu tanggal 21 juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib. Bahkan tempat kejadian di Bengkong Indah atas blok d no23 Kec. Bengkong – Kota Batam.

Menurut korban/pelapor telah melapor
Nur Juriwan (52) Laki-laki telah tinggal Bengkong Laut Rt 001 Rw 001 Blok A NO. 03 Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam.

Dengan keterangan saksi-saksi;

  • HERU SISWANTO (36) Laki-laki
  • WEMPRIADI A SITOMPUL (38) Laki-laki

“Hasil keterangan pelaku telah ditangkap (HSK) Umur 17 tahun, laki-laki dan (AB) Umur 17 tahun, Laki-laki,”ucap Bob Ferizal.

Dilanjutkan, kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib. Saat pelapor sedang tidur, pelapor dibangunkan oleh istrinya saudara Nu daningsih yang dimana, pada saat itu saudari War daningsih meminta pelapor untuk meletakan gerobak jamu diatas 1 (satu) Unit Jenis R2 Merek Yamaha Vega R warna Merah th 2007, Nopol BP 4583 DN, Nomor Rangka MH34D70027J473438, Nosin: 4D7473464, An.

Lalu Minar hutapea yang diparkir didepan rumahnya, karena pada saat itu sdri Nu daningsih akan pergi berjualan jamu dengan sepeda motor tersebut, dan sesampai didepan rumah ternyatasepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, mengetahui haltersebut pelapor menemui sdri Nu daningsih dan menanyakan dimana sepeda motor apakah dia ada menggunkan sepeda motor tersebut sebelumnya.

“Pada saat itu sdri War daningsih memberikan keterangan bahwa dia tidak ada menggunakan sepeda motor tersebut, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Bengkong,”ungkapnya.

Kejadian penangkapan pada hari rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA RIO ARDIAN , SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong yang sedang berada di Melcem BatuAmpar, mendapat info tersebut unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidiakan.

Dikatakannya, setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan di rumah diduga pelaku HENDRYAN S. KORISANO Als RYAN di Melcem RT 05 RW 08 Kec. Batu Ampar – Kota Batam dan didapati 2 ( dua ) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat.

Barang bukti yang telah diamankan,
a. 1 (satu) Unit Jenis R2 Merek Yamaha Vega R warna Merah th 2007, Nopol BP 4583 DN, Nomor Rangka MH34D70027J473438, Nosin: 4D7473464, An. MINAR HUTAPEA
b. 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2007 warna Biru, BP 4510 DR, No Rangka MH32P20047K659300 No mesin 2P2659490.

(Toni)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBUKANNYA MENGISI BULAN AGUSTUS DENGAN SEMARAK KEMERDEKAAN, PRIA INI JUSTRU DITANGKAP BEA CUKAI BATAM KARENA MENCOBA SELUNDUPKAN SABU DALAM DUBUR
Next Article Sebanyak 639 Slop Rokok dan 1.056 Miras Ilegal Dengan Nilai Barang Mencapai Rp500 Juta Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.