Batam (metrobarelangbatam.com) – 18 agustus 2021 pada pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIO ARDIAN , SH telah mengamankan 2 (dua ) orang laki-laki ( dibawah umur ) diduga pelaku Pencurian sepeda Motor Bengkong Indah Atas Blok D No 23 Kec. Bengkong – Kota Batam.
AKP Bob Ferizal S.Sos Kapolsek Bengkong mengatakan, dengan kejadian yang diketahui Pada hari rabu tanggal 21 juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib. Bahkan tempat kejadian di Bengkong Indah atas blok d no23 Kec. Bengkong – Kota Batam.
Menurut korban/pelapor telah melapor
Nur Juriwan (52) Laki-laki telah tinggal Bengkong Laut Rt 001 Rw 001 Blok A NO. 03 Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam.
Dengan keterangan saksi-saksi;
- HERU SISWANTO (36) Laki-laki
- WEMPRIADI A SITOMPUL (38) Laki-laki
“Hasil keterangan pelaku telah ditangkap (HSK) Umur 17 tahun, laki-laki dan (AB) Umur 17 tahun, Laki-laki,”ucap Bob Ferizal.
Dilanjutkan, kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib. Saat pelapor sedang tidur, pelapor dibangunkan oleh istrinya saudara Nu daningsih yang dimana, pada saat itu saudari War daningsih meminta pelapor untuk meletakan gerobak jamu diatas 1 (satu) Unit Jenis R2 Merek Yamaha Vega R warna Merah th 2007, Nopol BP 4583 DN, Nomor Rangka MH34D70027J473438, Nosin: 4D7473464, An.
Lalu Minar hutapea yang diparkir didepan rumahnya, karena pada saat itu sdri Nu daningsih akan pergi berjualan jamu dengan sepeda motor tersebut, dan sesampai didepan rumah ternyatasepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, mengetahui haltersebut pelapor menemui sdri Nu daningsih dan menanyakan dimana sepeda motor apakah dia ada menggunkan sepeda motor tersebut sebelumnya.
“Pada saat itu sdri War daningsih memberikan keterangan bahwa dia tidak ada menggunakan sepeda motor tersebut, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Bengkong,”ungkapnya.
Kejadian penangkapan pada hari rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA RIO ARDIAN , SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong yang sedang berada di Melcem BatuAmpar, mendapat info tersebut unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidiakan.
Dikatakannya, setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan di rumah diduga pelaku HENDRYAN S. KORISANO Als RYAN di Melcem RT 05 RW 08 Kec. Batu Ampar – Kota Batam dan didapati 2 ( dua ) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat.
Barang bukti yang telah diamankan,
a. 1 (satu) Unit Jenis R2 Merek Yamaha Vega R warna Merah th 2007, Nopol BP 4583 DN, Nomor Rangka MH34D70027J473438, Nosin: 4D7473464, An. MINAR HUTAPEA
b. 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2007 warna Biru, BP 4510 DR, No Rangka MH32P20047K659300 No mesin 2P2659490.
(Toni)