Batam (metrobarelangbatam.com) – Selasa (02/09/2021) sekira pukul 21.44 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Curanmor.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono S.I.K., M.M. melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 WIB, di Parkiran Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Berawal sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam untuk berjualan. Lalu korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Dikatakannya, selanjutnya korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Dengan sekitar pukul 06.00 WIB, korban pun selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya. Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
“Dengan penangkapan terhadap tersangka (SH) yang sebelumnya sudah diamankan terkait dugaan TP. Pertolongan Jahat/ Penadahan terhadap sepeda motor milik korban,”ungkapnya.
Bahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dari keterangan tersangka (SH).
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari Sdr. ASIM, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian serta pengintaian terhadap Sdr. ASIM,”tegasnya.
Dilanjutkan, pada hari Selasa tanggal 02 September 2021 sekira pukul 21.44 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HASIM di sekitaran Billiard Centre Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adanya terhadap barang bukti sebelumnya telah diamankan dan disita dalam Berkas Perkara Tersangka (SH). Dengan Barang Bukti;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 2880 GJ, warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka : MH1JFP115FK829768 dan Nomor Mesin : JFP1E1830223.
- 1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor.
-1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 2880 GJ, warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka : MH1JFP115FK829768 dan Nomor Mesin : JFP1E1830223.
Hasil tindakan Polsek Lubuk Baja
- Mendatangi TKP;
- Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi;
- Mengamankan Barang Bukti;
- Dokumentasi.
Proses akan dilanjutkan untuk Percepat Pemberkasan akan kirim ke JPU.
(Toni)