Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, September 13
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Saling Klaim Lahan, PT Millenium Investment Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Batam
METRO

Saling Klaim Lahan, PT Millenium Investment Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Batam

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com27 Oktober 2021Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Batam (metrobarelangbatam.com) – Saling mengklaim terkait lahan, PT. Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati.

Pasalnya, lahan seluas 31.132 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepri yang dikenal dengan Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion tersebut diklaim oleh PT Sentral Leejaya Costpati.

Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, S. HI., MH mengatakan, akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.

Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu kita yang mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.

Namun, belakangan ini ada juga dimohonkan lagi ke perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.

“Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita,” ucap Supriyadi kepada awak media, pada Selasa (26/10/2021) sore.
Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan sampai hari ini belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah kita yang benar atau si pemohon baru.

“Tadi dilapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama,” ucapnya.

Lanjut Supriyadi, tadi dari pihak seberang melakukan tindakan-tindakan untuk merubah jalan, kita juga tidak mau mengerahkan massa karena menghindari bentrokan.

Karena ini masih belum ada kejelasan atau putusan yang inkrah menyatakan punya siapa, selayaknya tidak boleh melakukan seperti itu.

“Saya berpandangan bahwa permasalahan ini simpel kalau lah BP Batam tidak dualisme maka tidak terjadi hal seperti ini. Karena BP Batam disatu sisi mengatakan ukuran patokan punya kita benar, namun di satu sisi dipihak lain juga benar, sehingga saling mengklaim ini tidak ada ujungnya,” terang Supriyadi.

“Insyaallah besok kita akan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Kita akan mengikuti secara hukum apakah kita yang benar atau mereka yang benar,” tambah dia

“Didalam gugatan akan kita cantumkan nama PT. Trikarsa dan PT. Sentral Leejaya Costpati serta BPN supaya permasalahan ini terang benderang,” ujarnya.

“Besok kita akan gugat secara perdata dan kita juga akan melakukan upaya laporan pidana karena masuk ke Pasal 170 dan Pasal 406 terkait pidana pengrusakan. Karena mereka mengklaim, kita juga mengklaim disitu ada sengketa hukum. Tentu kita akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan umum,” tegas Supriyadi.

BP Batam harus punya sikap yang kongkrit mengatakan bahwa yang dulunya sudah mendapatkan pengelolaan, yang belakangan mengikuti. Tapi BP Batam tidak melakukan itu, yang belakangan dikatakan benar juga.

Saat ini semua sudah terbangun, terus PL yang berkaitan dengan jalan dipakai untuk bersama bukan hanya PT. Winner dan PT Millenium saja yang menggunakan jalan, tapi inikan warga secara umum.

“Tapi, kalau mereka menganggap paling benar dan kita salah begitupun sebaliknya, kita benar dia salah. Inikan menjadi sengketa hukum dampaknya luas sekali kerugian bagi masyarakat,” katanya

Kalau jalan ini ditutup atau dialih fungsikan karena merasa di PL mereka, ini sudah melanggar kesepakatan awal. Menurut saya tindakan seperti ini tidak patut.

“Di PL pertama kita duluan dapat, sertifikat juga kita duluan yang dapat bagaimana mungkin kemudian hari ternyata ukuran sertifikat kita masuk ke tanah orang, logikanya seperti itu,” ujarnya.

“Kita ada bukti seperti sertifikat, PL dan peta yang diukur oleh ahli yang bekerja sama dan dapat lisensi dari BP Batam, pokoknya secara administratif kita punya dari awal,” tegasnya.

“Kita akan lakukan segala upaya hukum jangan sampai ini jadi berkembang membuat masyarakat tidak nyaman,”tuturnya.

(Red/T)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelar Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp65,8 Miliar
Next Article Pertamax Photo Competition Pertamina Kepri Meriahkan Hari Sumpah Pemuda
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.