Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Juni 18
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»Tak Berkategori»Rokok Manchester Palsu Beredar Bebas di Kepri dan Kota Batam
Tak Berkategori

Rokok Manchester Palsu Beredar Bebas di Kepri dan Kota Batam

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com5 Maret 2022Updated:2 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Manchester Merah United Kingdom (foto diambil Toni)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BATAM, metrobarelangbatam.com – Telah beredarnya rokok merek Manchester tanpa pita cukai kian marak di Kota Batam. Jenis rokok Manchester disebut rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam.

Rokok merek Manchester hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung yang ada di Kota Batam dengan harga Rp 8.500, per bungkus sesuai nota diterakan.

Namun rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini telah memasulkan dan tidak ada pita cukai hanya beredar Kota Batam saja. Bahkan rokok Manchester palsu bisa meraup keuntungan besar.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda seperti, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Hasil investigasi metrobarelangbatam.com,
rata-rata warung-warung kecil yang ada di Kota Batam menjual hampir semua varian rasa dengan harga per slopnya bekisar Rp 85.000 sampai dengan Rp 100.000.

Salah satu seorang pemilik toko grosir yang tidak mau disebutkan namanya, rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke toko grosir.

“Awalnya rokok ini ditawarin salah satu sales rokok. Mereka menyebut rokok ini rasanya mirip-mirip dengan rokok Marlboro,”ucapnya, Jumat (4/3/2022).

Dikatakannya, setiap Minggu-nya sales tersebut datang ke toko grosir untuk mengecek berapa jumlah rokok yang sudah habis dan menambahkannya jika ada rokok dengan varian rasa tertentu yang sudah habis terjual.

Adanya rata-rata rokok yang laris manis terjual di toko grosir adalah Manchester Merah United Kingdom.

“Rokok ini sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip-mirip sama dengan rokok Marlboro diproduksi oleh Philip Morris International,”tutur.

Dengan maraknya peredaran rokok Manchester tanpa dilengkapi pita cukai ini jelas menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak Bea & Cukai.

Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.

Selain itu, hasil tembakau Indonesia semakin menurun dikarenakan penyebab rokok ilegal bermunculan di tiap-tiap Kota.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea dan Cukai Batam Kasi Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Undani belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai.

(T/Red)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2022 di Polres Karimun
Next Article Polres Karimun lakukan Razia PPKM Level 3 (Tiga)
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.