BATAM, metrobarelangbatam.com – Sudah beredar bebas rokok merek Rexo Bold tanpa pita cukai marak Kepri dan Kota Batam. Rokok Rexo merupakan rokok jenis tembakau campuran.
Rokok Rexo Bold kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung yang ada Kepri dan Kota Batam dengan harga Rp 10.000, per bungkus.
Namun rokok Rexo Bold yang kemasannya tertulis diproduksi CV. Megah Sejahtera Malang-Indonesia dan tidak ada pita cukai beredar Kepri dan Kota Batam.
Dengan hasil investigasi metrobarelangbatam.com,
rata-rata warung-warung kecil dan toko grosir yang ada di Kota Batam menjual harga per slopnya bekisar Rp 100.000,.
Salah satu seorang pemilik warung tidak mau disebutkan namanya, rokok Rexo Bold ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke warung-warung dan toko grosir juga.
“Memang awalnya rokok ini ditawarin salah satu sales rokok,”ujarnya, Minggu (6/3/2022).
Bahkan setiap Minggu-nya sales tersebut mendatangin ke warung-warung dan toko grosir untuk mengecek berapa jumlah rokok yang sudah habis dan menambahkannya jika rokok Rexo Bold yang sudah habis terjual.
“Sangat cepat rokok Rexo Bold yang laris manis terjual di warung dan toko grosir,”katanya.
“Rokok ini sangat disukai oleh masyarakat, walapun harga termasuk terjangkau murah dengan tidak adanya pita cukai nya. Rokok yang ada pita cukai sangat mahal pasti tidak ada sanggup membeli rokok yang ada pita cukai,”tutur.
Dengan maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa dilengkapi pita cukai ini jelas menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak Bea & Cukai dan akan makin merosot pajak Bea & Cukai.
Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri dan luar negeri.
Penegak Hukum harus memberikan tindakan tegas dan sanksi hukum terhadap rokok ilegal. Namun hasil tembakau Indonesia semakin menurun adanya rokok ilegal bermunculan di tiap-tiap Kota maupun daerah.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan, apa yg telah dilakukan yakni dengan melakukan operasi pasar dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal, untuk tahun 2021 saja sudah lebih dari 75 juta Batang yang ditegah, untuk 4 bulan lekangan udah lebih dari Rp. 700.000 ribuan yang di tegah, jadi lumayan banyak, tapi memang dipasaran masih ditemukan rokok ilegal tersebut.
“Upaya sinergi dengan aparat-aparat lain pasti dilakukan, dan banyak juga hasil penindakan berasal dari operasi bersama dengan aparat penegak hukum lain. Kadang kala bukan hanya penindakan yang di titik beratkan, tapi juga sosialisasi dan pengetahuan dari masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal tersebut,”ucap Rizki Baidillah.
Pastinya upaya kita juga akan terus menerus melakukan operasi pasar ya guna menekan peredaran rokok ilegal tsb, bersama dengan aparat penegak hukum dan tentunya besar harapan kami agar masyarakat berperan aktif dan membantu proses tersebut dengan tidak membeli dan memperdagangkan rokok ilegal.
Terkait rokok rexo saat ini masih dalam proses dan penelitian oleh unit p2,”tuturnya.
(T/Red)