Batam, metrobarelangbatam.com – Pihak RSAB (Rumah Sakit Awal Bros) sesuai sepakatan dalam hal bekerja atau kontrak kerja dan maupun permanen bekerja kepada karyawan-karyawati RSAB bila ada kesalahan kepada karyawan-karyawati.
dr. Widya Putri Mars direktur RSAB (Rumah Sakit Awal Bros) menjelaskan secara singkat dengan karyawati bernama Olivia.
Karyawati tersebut memang telah diberikan sangsi PHK, setelah diberikan Surat Peringatan kedua dan ketiga, karena telah melakukan tindakan melanggar aturan perusahaan.
“Dengan adanya permasalahan karyawati RSAB sudah kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan Alur dan Prosedur yang berlaku bagi tenaga kerja di Perusahaan,”ucap dr. Widya Putri Mars direktur RSAB (Rumah Sakit Awal Bros), saat konfirmasi via whatsapp, Senin (14/03/2022).
Menambahkan, bahwa Rumah Sakit sudah melakukan pembinaan sebelum tindakan PHK.
(T/Red)