Batam, metrobarelangbatam.com – BP Batam belum menerima kouta rokok masuk ke Batam, Rokok tanpa Cukai yang beredar Kota Batam dan Kepri juga itu merupakan rokok ilegal.
Wakil Ketua BP Batam, Purwiyanto menjelaskan, dalam hal ini mengenai rokok tanpa Cukai atau kouta rokok masuk ke Batam yang lebih tahu soal itu adalah Denny Tandano sebagai Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Setahu saya, sekarang semua rokok di Batam harus bayar Cukai. Kuota rokok yang ada dibuat sebagai dasar bagi DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan BP Batam untuk memberikan izin Pemasukan rokok ke Batam.
“Namun bukan untuk pembebasan Cukai untuk rokok tersebut, jadi semua rokok harus bayar Cukai,”ungkap Purwiyanto, saat konfirmasi via whatsapp, Senin (28/03/2022).
Menurut Denny Tondano, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal mengatakan, Untuk saat ini kouta rokok masuk ke batam dan maupun kepri belum ada yang terdaftar kouta rokok tersebut. Karena bp batam belum ada menerima kouta rokok masuk ke batam pada bulan Agustus tahun 2021 sampai sekarang tahun 2022.
Namun kouta rokok belum ada kita tetapkan dari BP Batam untuk masuk ke Batam. Ini memang kita selidiki kouta rokok masuk ke Batam, cuman kouta rokok yang masuk ke Batam itu bukan izin oleh BP Batam.
“Jika kita sudah menetapkan kouta rokok masuk ke Batam, pastinya ada Cukai bukan tanpa Cukai,”terang Denny, dikonfirmasi via telepon whatsapp, Selasa (29/03/2022).
“Rokok-rokok sekarang ini banyak masuk ke Batam yang ada tanpa Cukainya. Rokok tanpa Cukai masuk ke Batam tidak memiliki izin sama sekali dari BP Batam,”ucap Denny.
Sebab BP Batam tidak mengizinkan rokok tanpa cukai masuk ke Batam. Karena rokok yang ada Cukai sudah kita tetapkan sebagai terdaftar kouta rokok dari BP Batam. Kita tidak tahu dari mana izin masuk ke Batam mengenai rokok-rokok tanpa cukai bisa masuk ke Batam.
Untuk kouta rokok yang sudah ditetapkan oleh BP Batam, tidak diperbolehkan kouta rokok dikirimkan ke luar daerah atau ke luar kota. Bahkan itu sebuah pelanggaran kouta rokok dikirimkan ke luar daerah.
“Dengan adanya sebuah pelanggaran kouta rokok kirimkan ke luar daerah, sanksi pidananya ada itu akan diserahkan oleh pihak penegak hukum atau pihak berwajib,”tutur Denny.
(T/Red)