Batam, metrobarelangbatam.com – Oknum pemain pick up pakai jeregen penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Pertamina 14.294.728 Jl. Muka Kuning Paradise, Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425, Sabtu (09/04/2022).
SPBU Pertamina 14.294.728 berapa kali penyelewengan solar bersubsidi pada oknum pemain minyak jeregen. Seminggu 3-4 kali oknum pemain mobil pick up untuk ambil minyak solar bersubsidi.
Hasil pantauan media metrobarelangbatam.com dua mobil pick up dengan bermodus bersama perempuan, agar tidak dapat mengetahui sebagai pemain mobil pick up minyak solar jeregen. Pada hal pemberitaan sudah tertib di media nasional dan media elektronik lokal bahwa langsung penyampaian dari Kapolri, Menteri BUMN RI dan Dirut Petamina terkait agenda pembahasan rapat yakni antisipasi kelangkaan BBM.
“Memang tidak boleh penyelewengan solar bersubsidi, sudah di batasi untuk Solar bersubsidi,”kata Taufikurachman, Area Manager Communication, Relations, & CSR Sumbagut, SH C&T PT Pertamina Patra Niaga.
Hal adanya sanksi pidana sebagai tindakkan hukumnya ada di pihak berwajib atau pihak kepolisian dan bukan wewenang Pertamina bertindak hukumnya.
“Khusus SPBU Pertamina melanggar aturan pembantasan solar bersubsidi akan dikenakan sanksi penutupan 1 (satu) bulan dan tidak dapat suplai BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi,”ungkap Taufikurachman, saat konfirmasi melalui via WhatsApp Sabtu (09/04/2022).
“Bila berulang lagi penyelewengan solar bersubsidi laporkan ke pihak berwajib terdekat,”tuturnya.
(T/Red)