Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Kejaksaan Negeri Batam Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
KRIMINALITAS

Kejaksaan Negeri Batam Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com27 April 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) orang Tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

metrobarelangbatam.com, Batam – Herlina Setyorini, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara yang berbeda, yaitu :

  1. Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  2. Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan
  3. Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Rabu (27/04/2022).

“Terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH

Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka adalah sebagai berikut :

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
  • Ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tresangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
  • Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
  • Pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut,”tuturnya.

(T/Red)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Karimun Polda Kepri gelar latihan pra OPS ketupat Seligi 2022
Next Article Kapolres Karimun Giat Pengecekan Pospam dan Posyan Ops Ketupat Seligi 2022
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.