Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, September 14
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Terkait Penanganan Keimigrasian Terhadap WNA China Inisial YXB
METRO

Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Terkait Penanganan Keimigrasian Terhadap WNA China Inisial YXB

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com25 Juni 2022Updated:7 Juli 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

metrobarelangbatam.com, Batam – Berawal dari penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan inisial YXB, selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud, Sabtu (25/06/2022)

Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan Izin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti awal yg cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan Profesionalisme. Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal 25 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan.

(Os/Red)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePeletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dit ResKrimsus Polda Kepri
Next Article Satpolairud Polres Karimun Evakuasi Nelayan Yang Tersambar Petir
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.