Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 18
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan BB Sabu
METRO

Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan BB Sabu

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com2 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Satresnarkoba Polres Karimun Menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

metrobarelangbatam.com, Karimun Kepri – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Sabtu (02/07/22)

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti sabu.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara Wisma Indah Jl. Nusantara, kelurahan Balai Kota, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

1 ( satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dalam kemasan teh cina kemudian dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 1007 gram (seribu tujuh ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,”ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

(T/Humas Polres Karimun)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolres Karimun Dapat Kejutan Dari Dandim 0317/Tbk dan Danlanal Tbk
Next Article Dit ResKrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan Menyelematkan 42 Orang Korban
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.