metrobarelangbatam.com, Batam – Banyak memiliki izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) namun tidak mematuhi aturan penertiban IPAL yang ada seperti Rumah Sakit Casa Medical Batam dan Hotel 89 Nagoya Batam, Jumat (29/07/2022).
Sehingga hasil pantuan media, penggunaan izin IPAL tidak dilakukan dengan benar yang sesuai aturan pemerintah diterbitkan. Bukan hanya memiliki izin IPAL saja tetapi tidak dilakukan dengan benar dalam pembuangan air kotoran limbah.
Masih ada pembuangan air kotoran limbah di selokan yaitu Rumah Sakit Casa Medical dan Hotel 89. Pada hal aturan izin IPAL sudah sebutkan sesuai dengan PP 22 tahun 2021 pasal 138, larangan pembuangan air kotoran limbah tidak boleh dibuang selokan atau pipa selokan.
Menurut kasi pengawasan DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sudhi menerangkan buat aja pengaduan ke kantor, agar laporan pengaduan segera langsung proses.
“Biar dicek izin IPAL nya, karena masih pembuangan air kotoran limbah di selokan,”katanya.
Menambahkan, Direktur Rumah Sakit Casa Medical, M Zaini menjelaskan Rumah Sakit Casa Medical sudah ada izin IPALnya dan harus menggunakan IPAL di RS Casa Medical.
Karena kita tidak ada pembuangan air kotoran limbah di selokan air. Entar kita cek pembuangan air kotoran itu di selokan.
Dikatakannya, Urusan izin IPAL itu sudah bagiannya dan teknisi yang handle bagian izin IPAL.
“Tapi izin IPAL sudah ada tidak lagi membuang air di selokan air. Saya akan menyampaikan bagian teknisi untuk segera dicek di selokan air,”tuturnya.
Kita ada izin IPAL di Hotel 89 dan wajib Hotel harus menggunakan izin IPAL. Kalau kita tidak menggunakan izin IPAL, pasti pihak DLH Batam akan memberikan sanksi dan pidana,”kata Yuni, HRD Administrasi Hotel 89, saat dikonfirmasi di tempat Hotel 89, Kamis (21/07/2022)
Tapi kita tidak ada membuang air kotoran limbah di pipa selokan air. Karena izin IPAL sudah diproses dan tidak boleh dibuang pipa selokan air.
Disebutkannya, Namun kita sudah cek di pipa selokan air, tidak ada air kotoran limbah pipa selokan air.
Bahkan sebulan sekali kita buat laporan izin IPAL ke DLH Batam. Agar pihak DLH Batam mengetahuinya,”tuturnya.
Secara hasil investigasi media dilapangan hasil pipa selokan air Hotel 89 dan selokan air RS Casa Medical masih juga mengeluarkan air kotoran limbah dibuang selokan tersebut.
(Os/Red)