Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Izin IPAL Ada Namun Masih Mengeluarkan Air kotoran Limbah Selokan Air di Rumah Sakit Casa Medical dan Hotel 89
METRO

Izin IPAL Ada Namun Masih Mengeluarkan Air kotoran Limbah Selokan Air di Rumah Sakit Casa Medical dan Hotel 89

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com29 Juli 2022Updated:30 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto (Istimewa) Rumah Sakit Casa Medical dan Hotel 89
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

metrobarelangbatam.com, Batam – Banyak memiliki izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) namun tidak mematuhi aturan penertiban IPAL yang ada seperti Rumah Sakit Casa Medical Batam dan Hotel 89 Nagoya Batam, Jumat (29/07/2022).

Sehingga hasil pantuan media, penggunaan izin IPAL tidak dilakukan dengan benar yang sesuai aturan pemerintah diterbitkan. Bukan hanya memiliki izin IPAL saja tetapi tidak dilakukan dengan benar dalam pembuangan air kotoran limbah.

Masih ada pembuangan air kotoran limbah di selokan yaitu Rumah Sakit Casa Medical dan Hotel 89. Pada hal aturan izin IPAL sudah sebutkan sesuai dengan PP 22 tahun 2021 pasal 138, larangan pembuangan air kotoran limbah tidak boleh dibuang selokan atau pipa selokan.

Menurut kasi pengawasan DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sudhi menerangkan buat aja pengaduan ke kantor, agar laporan pengaduan segera langsung proses.

“Biar dicek izin IPAL nya, karena masih pembuangan air kotoran limbah di selokan,”katanya.

Menambahkan, Direktur Rumah Sakit Casa Medical, M Zaini menjelaskan Rumah Sakit Casa Medical sudah ada izin IPALnya dan harus menggunakan IPAL di RS Casa Medical.

Karena kita tidak ada pembuangan air kotoran limbah di selokan air. Entar kita cek pembuangan air kotoran itu di selokan.

Dikatakannya, Urusan izin IPAL itu sudah bagiannya dan teknisi yang handle bagian izin IPAL.

“Tapi izin IPAL sudah ada tidak lagi membuang air di selokan air. Saya akan menyampaikan bagian teknisi untuk segera dicek di selokan air,”tuturnya.

Kita ada izin IPAL di Hotel 89 dan wajib Hotel harus menggunakan izin IPAL. Kalau kita tidak menggunakan izin IPAL, pasti pihak DLH Batam akan memberikan sanksi dan pidana,”kata Yuni, HRD Administrasi Hotel 89, saat dikonfirmasi di tempat Hotel 89, Kamis (21/07/2022)

Tapi kita tidak ada membuang air kotoran limbah di pipa selokan air. Karena izin IPAL sudah diproses dan tidak boleh dibuang pipa selokan air.

Disebutkannya, Namun kita sudah cek di pipa selokan air, tidak ada air kotoran limbah pipa selokan air.

Bahkan sebulan sekali kita buat laporan izin IPAL ke DLH Batam. Agar pihak DLH Batam mengetahuinya,”tuturnya.

Secara hasil investigasi media dilapangan hasil pipa selokan air Hotel 89 dan selokan air RS Casa Medical masih juga mengeluarkan air kotoran limbah dibuang selokan tersebut.

(Os/Red)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLaunching Kawasan Industri Panbil Bersinar (Batam Bersih Narkoba)
Next Article Kapolres Bintan Bersama Bupati Bintan Lepas Pawai Obor Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1444 H
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.