metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) akan segera memeriksa KepSek SMKN 1 dalam kasus penggelapan Dana Bos dan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), Kamis (25/08/2022).
Menurut, Kasi Intel Jaksa Batam, Riki Saputra SH, MH menjelaskan untuk KepSek SMKN 1 Batam sudah lebih kurang 3 (Tiga) kali diperiksa dalam surat pemanggilan.
Dikatakannya, namun penanganan perkara SMKN 1 Batam tersebut saat ini dalam tahap penyidikan.
“Progressnya sekarang adalah penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kepri,”kata Riki.
Kami Penyidik Pidsus Kejari Batam, akan merampungkan setelah keluar hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kepri terhadap kasus Dana Bos dan SPP SMKN 1 Batam.
“Tapi perihal siapa yg akan ditetapkan jd tersangkanya, kami belum bisa memberitahukan. Karena itu harus menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terlebih dahulu,”ucap Riki.
“Untuk sementara kami belum melakukan pemanggilan lagi kepada KepSek SMKN 1 Batam. Dikarenakan menunggu hasil audit BPKP Kepri,”tuturnya.
(Os/Red)