metrobarelangbatam.com, Batam – Ditemukan gudang Mikol ilegal disebelah ada tulisan disewakan masih beraktivitas terang-terangan di jalan umum. Tetapi Penegak Hukum belum bertindak tegas gudang Mikol ilegal Ruko Komplek Jodoh Center Kota Batam, Jumat (26/08/2022).
Sebelumnya sudah diterbitkan berita di media metrobarelangbatam.com mengenai gudang Mikol di ruko komplek Jodoh Centre Batam. Namun gudang mikol masih beraktivitasnya.
Hasil pantuan metrobarelangbatam, ternyata gudang Mikol melakukan aktivasi pada malam hari. Agar tidak mengetahui gudang Mikol beraktivitas tersebut.
Pada hal sudah jelas pihak Bea dan Cukai Batam melarang menimbum Minuman Beralkohol (Mikol) bila izin belum lengkap. Jika mempunyai izin dalam bentuk NPPBKC Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Sebagai aturan dlm PMK 66/PMK.04/2018 dapat perbolehkan menjual Minuman Beralkohol atau nempatkan tempat penimbunan minuman beralkohol.
Secara penegak hukum belum menindak tegaskan dalam hal penimbunan gudang Mikol di ruko kosong tidak ada aktivitas ruko-ruko lain tersebut dan gudang Mikol dengan bermodus tertutup pintunya tidak memiliki izin sama sekali.
Artinya gudang mikol di ruko komplek jodoh centre disebut gudang Mikol ilegal. Seharusnya Penegak Hukum melakukan razia untuk menertibkan tegas ke gudang mikol ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan gudang Mikol ilegal. Tetapi gudang mikol ilegal ini diduga kuat, Penegak Hukum belum menertibkan tegas ke gudang mikol tersebut.
Menurut, Kapolresta Barelang Kombes Pol, Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan
Saya cek dulu ya mas lokasi tersebut. Untuk mengetahui gudang mikolnya.
“Kalau kita temukan minuman beralkohol ilegal ya kita tindak gudang Mikol (Minuman Beralkohol),”kata Kapolres Barelang.
“Ya gak boleh mas kalau ada tempat penimbunan mikol ilegal dalam ruko,”tuturnya.
(Red/Gun)