metrobarelangbatam, Batam – Temuan gudang Mikol yang diduga ilegal di komplek Ruko Batam Central Park Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam diketahui belakang ini ternyata milik PT Nagoya Sumber Rezeki, Rabu (31/08/2022).
Hal itu diketahui setelah pihak PT Nagoya Sumber Rezeki mengakui dan mengklarifikasi di beberapa media online di Kota Batam terkait perizinannya.
Dimana disebut bahwa pihaknya membantah melakukan kegiatan ilegal dan perusahan resmi yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.
Kendati demikian, Kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani menegaskan bahwa PT Nagoya Sumber Rezeki belum memiliki izin Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, lokasi Pelaku Usaha Industri, dan lokasi Pelaku Usaha Pergudangan (TLDDP).
“PT. Nagoya Sumber Rezeki belum memiliki izin TLDDP. Sebentar lagi kita akan bekukan izin NPPBKC perusahaan tersebut,” tegasnya.
Undani menjelaskan, pemberian NPPBKC kepada yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan administratif dan pengecekan lokasi usaha
“Jika sesuai maka izin berupa NPPBKC diberikan,” kata Undani, saat konfirmasi chat melalu via whatsapp, Senin (30/08/2022)
“Jika setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan bukti awal yang cukup bahwa yang bersangkutan di antaranya tidak lagi memenuhi syarat formil maupun lokasi maka atas NPPBKCnya dapat dilakukan pembekuan,” tambahnya.
Diketahui sebelumya, Ruko tiga lantai tepatnya di Blok B No. 8D ini diketahui sebelumnya adalah tempat penjualan minuman keras atau biasa disebut Duty Free. Kini plang nama Duty free tersebut sudah tak melekat lagi di Ruko tersebut.
(Gun/Red)