metrobarelangbatam.com, Batam – Oknum satpam PT Wiraraja group yang berlokasi di pinggur di duga telah melakukan pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan yaitu Darmawan Alamsyah dari media Duta Lampung TV dan Irwanto ( 11 / 09 / 2022 ).
kronologi kejadian berawal dari Hari Minggu,(11/9/2022) sekitar pukul 15.30 wib saudara Darmansyah Alamsyah dan Irwanto melakukan investigasi temuan air yang berwarna hitam pekat berbau menyengat yang bermuara ke laut, kemudian keduanya menelusuri arah dari mana sumber air pekat yang bau menyengat tersebut, setelah di telusuri ternyata bersumber dari PT Wiraraja group punggur nongsa, lalu memfoto serta memvideokan dan ternyata datang Bebe orang yang mengaku sebagai keamanan.
Darmansyah yang hangat di sapa Ateng mengatakan mereka menanyakan kepada kami “kalian darimana ?, Jawab saya kami dari media pak, kemudian Hp milik saya di rampas oleh mereka dan kami pun di keroyok oleh beberapa orang yang mengaku sebagai keamanan PT Wiraraja group.
“Saya di tendang , rekan kita Irwanto mendapatkan pukulan di bagian kepala sehingga bibir bagian atas bawah mengalami luka , sampai sekarang seluruh badan saya terasa sakit semua,”ungkap kesal Ateng saat di wawancarai oleh awak media.
Atas kejadian penganiayaan terhadap Darmawan Alamsyah dan Irwanto membuat laporan polisi di polres Barelang , pada Hari Senin ,(12/09/2022) kiranya pukul 17.00 wib dan kasus ini masih dalam pemeriksaan sesuai dengan laporan polisi
“Dari kejadian semalam saya berserta rekan kita Irwanto langsung istrahat dikarenakan terasa sakit semua , lalu hari ini kami sepakat dan didamping oleh beberapa rekan media online lainnya untuk membuat laporan ke Polresta Barelang,”kata Ateng.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
(Gun/Red)