Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 9,6 Kg dan Jenis Sabu Seberat 0,16 Gram
KRIMINALITAS

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 9,6 Kg dan Jenis Sabu Seberat 0,16 Gram

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com22 September 2022Updated:23 September 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto ; Polresta Barelang Batam Menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 9,06 Kg dan Sabu Seberat 0,16 Gram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

metrobarelangbatam.com, Batam – Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 9,06 Kg dan Sabu Seberat 0,16 Gram yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH, serta Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (22/09/2022).

Tersangka yang di amankan sebanyak 4 orang, yakni inisial RA (40 Tahun) asal Tanjung Pinang, Tersangka Inisial MK (27 Tahun) Asal Tanjung Pinang, Inisial AW, (61 Tahun) Asal Medan, dan Tersangka R (46 Tahun) Asal Medan.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Penangkapan Narkotika Jenis ganja kali ini memang cukup menarik, yang mana Sat Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam – tanjung pinang dan Medan.

Berawal pada tanggal 17 Agustus 2022 Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam. Kemudian saat di lakukan penangkapan barang bukti yang di dapat hanya 2,600 gram dan shabu 0.16 Gram, namun demikian tim tetap mendalami informasi tersebut dari Tersangka 1 inisial RA bahwa Narkotika tersebut masih ada di tanjung pinang yang sudah di jual ke temennya. Lalu tim berangkat ke tanjung pinang dan berhasil mengamankan tersangka MK, dengan barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 3,6 KG. Dari Kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja 5KG, sehingga Total keseluruhan Narkotika Jenis Ganja seberat 9.6 KG.

Untuk yang dikampung Seraya total Narkotika Jenis Ganja seberat 268 gram, harga 1 paket 100.000, untuk harga jual bervariasi. Dia beli di medan seharga Rp. 6.800.000 perkilo, dia jual dsini hingga Rp. 8.500.000 per KG.

Dari pelaku AW dia membeli ganja dari batam Kepada DPO inisial AS, yang mana pelaku AS sering keluar masuk aceh – medan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba Setempat. Kita masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami. Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

“Kemudian terkait dengan pengawasan transportasi darat maupun laut, kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dengan bea cukai, KP3 dan Dinas lainnya. Kami juga mengintensifkan pengawasan ini karna para pelaku juga membaca situasi apakah pada saat itu alat detector atau scan di tempat umum tersebut rusak, baru mereka melakukan aksinya. Namun demikian kami akan terus melakukan upaya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih serius kedepannya,”Tegas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka RA di Sangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.

Kemudian Untuk tersangka MK di Sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup.

“Untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati,”Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

(Gun/Red/Humas Polresta Barelang)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolsek Bengkong Baru Menjabat Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun
Next Article Polsek Bengkong Berhasil Menangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.