Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 5
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»DPP GWI Mengutuk Keras Terhadap Perlakuan Penganiayaan 2 (Dua) Wartawan di Kepulauan Riau
METRO

DPP GWI Mengutuk Keras Terhadap Perlakuan Penganiayaan 2 (Dua) Wartawan di Kepulauan Riau

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com29 September 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto ; Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

metrobarelangbatam.com, Jakarta – Wartawan dari Media Duta Lampung TV dan Media Lensa Nasionalis.Com DIANIAYA oleh sejumlah Petugas Security Wiraraja Industrial Park, kehadiran wartawan sedang menjalankan tugasnya dengan adanya informasi masyarakat tentang air mengalir ke muara berwarna hitam bebau menyengat yang berasal dari kawasan Wiraraj Industrial Park punggur kelurahan Kabil kecamatan Nongsa kota Batam Kepulauan Riau pada Hari Minggu (11/9/2022)

Kejadian itu berawal informasi dari masyarakat adanya bau menyengat berwarna hitam pekat mengalir ke muara menuju kelaut berasal dari kawasan Industrial Park, Darmawan Alamsyah (ateng) dan Irwanto (korban) menindaklanjuti dan mencoba menelusuri atas dugaan itu, sekitar pukul 15.00 wib korban ke lokasi untuk melengkapi data data dari sumber informasinya yang valid.

Sesampainya korban ke lokasi tidak didapatinya seorang security dan pos jaga agar dapat berkordinasi, sesampainya mereka di ujung kawasan korban mendapatkan bau menyengat warna hitam pekat, memang benar berasal dari sana, diduga limbah beracun yang di buang perusahaan didalam dikawasan itu.

Saat mengambil photo dan video tiba-tiba salah seorang yang mengaku security kawasan menghampiri korban serta menanyakan keberadaan mereka, korban berkata ” kami dari media ” dengan menunjukkan identitas KTA sebagai lagalitas Wartawan.

Kehadiran security berikutnya meminta korban untuk menghapus vidio dan photo Yang telah dilakukan korban, karena apa yang di inginkan security tidak dipenuhi korban digiring menuju pos, ditengah perjalanan seorang berpakaian pereman menghadang dengan motor yang kendarainnya tepatnya diselangkangan salah satu korban (Daramawan). Kamis (29/09/2022).

Saat itulah terjadinya pemukulan secara brutal dan perampasan Handphone milik korban oleh sekelompok orang yang ada di sana, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya, atas kejadian itu korban melakukan visum dan telah membuat laporan ke Polresta Barelang agar dapat segera di Proses.

Kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4). Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)

Andera selaku ketua umum DPP GWI (dewan pimpinan pusat gabungan wartawan Indonesia)ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler mengatakan sangat kecewa dan mengutuk keras perbuatan tersebut serta berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku dan meminta buat anggota gwi di kepulauan Riau jangan pernah takut mengungkap fakta yang sebenarnya.

(Red/Gun)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolsek Sei Beduk Terima Kunjungan Anak-Anak TK Qurah Pancur, Berikan Edukasi dan Motivasi
Next Article Rokok Manchester dan Rokok Rave Palsu Alias Rokok Ilegal Masih Marak di Kota Batam
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Desa Air Cargo Batam Kerugian Capai Rp26 Miliar Adanya Empat Gudang Limbah B3 Terbakar

24 Juni 2025

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.