metrobarelangbatam.com, Batam – Rokok Import Merek Manchester dan Rave bebas beredar di pasaran tanpa bandrol pita cukai dapat lolos dari pengawasan instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) Kota Batam, Minggu (25/9/2022)
Dalam hal ini pada periode bulan Agustus tahun 2022 Bea Cukai Batam berkerja sama dengan beberapa instansi telah menggempur rokok ilegal dengan total capaian sebanyak 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM) , akan tetapi itu semua tidak menyulutkan niat pengusaha maupun pemain yang berada di balik beredar nya rokok import ilegal merek Manchester dan Rave untuk tetap memasarkan dan mendatangkan rokok tersebut secara ilegal di Kota Batam.
Hasil pantauan media, rokok produksi dari luar negeri ini marak beredar di warung atau grosir di Kota Batam
“Iya pak rokok Manchester dan Rave banyak minatnya atau menyukai,”kata salah satu penjual warung.
Rokok murah ini hanya di sulpai dan diantar oleh sales ke warung kita. Namun ada 3 varian, warna merah, biru dan hijau,”tuturnya.
Dari hasil informasi di dapatkan, mengetahui rokok tersebut dikelola oleh bos pengusaha berinsial W dan TP, serta lokasi gudang di Daerah Tiban serta Batam Center.
Herannya masih beredar sampai sekarang Rokok Manchester dan Rokok Rave, pada hal Bea dan Cukai Batam Gencar terus Rokok ilegal.
Tetap dukung terus kinerja Bea dan Cukai Batam musnahkan Rokok ilegal. Bea dan Cukai Batam masih gencar terus penyimpanan Rokok ilegal warung-warung dan gudang tersebut.
(Gun/Red)