metrobarelangbatam.com, BATAM – Maraknya pengiriman PMI (pekerja migran indonesia) illegal yang terjadi di Kota Batam, dan penampungan PMI masih Kota Batam, Sabtu (01/10/2022).
Kendati demikian, satu persatu, sindikat pengiriman PMI ke Malaysia secara ilegal lewat dua Pelabuhan resmi yakni, Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Ferry Batam Center berhasil dibongkar Polisi. Sindikat pengiriman PMI ilegal ini cukup teroganisir.
Dibalik sindikat pengiriman PMI ilegal ini, tersebut nama Edo dan Mar’i. Lantas, siapakah kedua pria tersebut? Informasi yang dihimpun, kedua pria ini disebut-sebut merupakan bos besar yang mengendalikan bisnis pengiriman PMI ke Malaysia lewat Batam,”kata salah satu warga berinisial D, pada saat minta tanggapannya.
“Bahkan sudah 10 tahunan lebih menjalankan bisnisnya. Mereka ini pemain lama, lantaran kordinasinya bagus. Jadi, kalau lewat jalur mereka aman, tapi selisih harga lebih mahal. Namun untuk biaya pemberangkatan calon PMI bervariasi. Ada yang dimintai hingga Rp 10-11 juta,”katanya.
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, Kasus PMI Ilegal di Kota Batam sedang marak dan dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal.
Agar dipantau terus PMI di setiap Pelabuhan Harbour Bay Batam dan Pelabuhan Batam Centre. Modus berbagai macan cara untuk dalam keberangkatan PMI untuk Malaysia.
Dikatakannya, Apalagi tempat penampungan PMI segera dilacak dimana titik lokasi mereka berada, Sabtu (01/10/2022).
Adanya dikendalikan Pengurus PMI, Bos PMI atau Pemain-pemain PMI tetap di bekukan dalam hal penampungan PMI ilegal dan tidak perbolehkan di alokasikan penampungan PMI.
“Bila terjadinya PMI ilegal, segera bekukan langsung Pengurus PMI secara ilegal dengan atas perbuatannya dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tegas Kapolresta Barelang.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat gaji besar di negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal,”tuturnya.
“Kalau memang diyakini dan ada bukti suatu tempat adl penampungan PMI Ilegal segara dilaporkan,”tambahan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si.
“Namun Segera dilaporkan apabila diketahui ada penampungan PMI Ilegal,”tutup Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si.
(Gun/Red)