metrobarelangbatam.com, Batam – WTB ( Welcome To Batam) banyak dikenal masyarakat Kota Batam, anehnya lapak-lapak WTB jadikan bisnis ilegal jualbelikan lapak untuk perkaya salah satu oknum P2WK (Perkumpulan Pedagang Wisata Kuliner Batam), Selasa (04/10/2022).
Namun hasil pantauan media, Pemko Batam sudah menghibahkan lahan WTB kepada masyarakat Batam untuk mencari nafkah. Sehingga terjadinya oknum jualbeli lapak dengan dipungut dari biaya Rp. 10.000.000,- Juta dan mencapai biaya Rp. 25.000.000,- Juta.
Bila sudah ada biaya perlapak dipungut hingga jutaan itu termasuk pungli. Pada hal Pemko Batam sudah memberikan hibah kepada masyarakat Batam untuk membuka UKM.
Menurut salah satu pedagang berinisial A, kita sudah dibuatkan kartu keanggotaan tapi minta juga bulanan kartu keanggotaan senilai Rp. 150.000,- dan hingga Rp. 600.000,-.
Sebenarnya menjadi keanggotaan itu tujuannya seperti apa, kita sangat resah adanya pungutan biaya sampai jutaan.
“Pemko Batam dan BP Batam sudah menghibahkan alokasi WTB untuk UMKM, namun kenapa kita bil lapak WTB jadi perjualbelikan lapak. Ini sudah pungutan liar jualbeli lapak WTB,”katanya.
“Dari hasil pungutan dana yang diperoleh oleh pengurus dilokasi WTB, pertahun bisa mencapai Rp. 500.000.000 Juta pertahun. Jika di estimasi normal, angka yang di capai hampir kurang lebih Rp.1.000.000.000,- Miliar,”ungkapnya.
“Padahal lapak yang ditempati adalah lahan Masjid, dan lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelola yang atas namakan perkumpulan P2WK (Perkumpulan Pedagang Wisata Kuliner Batam),”ujarnya.
“Namun salah satu lagi acuan yang didapat pada Rabu sore 28 September 2022, bahwa pihak pengelola tidak mau tau, jualan tidak jualan tetap harus wajib membayar iuran, jika tidak bahkan akan dikenakan denda,”tuturnya.
(Gun/Red)