Metrobarelangbatam.com, Batam – Dengan terkait Penanganan Perkara Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi SMKN 1 Batam oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT- 02/L.10.11/Fd.2/04/2022, tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT- 02a/L.10.11/Fd.1/04/2022, tanggal 20 April 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sd 2019.
“Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal, yang mana juga ditindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara, Kejaksaan Negeri Batam telah memohon Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022,”kata Kasi Intel Jaksa Batam, Riki Saputra SH, MH
Lalu kemudian diterima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 Nomor SR -609/PW28/5/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022 yang pada intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.974.117,00 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh belas rupiah)
“Bahwa atas bukti pendukung tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan,”ucap Riki Saputra, Selasa (11/10/2022).
“Pidsus Kejaksaan Negeri Batam terus bekerja secara maksimal dan profesional menuntaskan penanganan perkara yang ditangani yang mana selain dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam, ada juga dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Manajeman Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam yang saat ini dalam proses audit perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Kepulauan Riau yang diduga Kerugian Negara Mencapai 2 Milyar Rupiah, dan juga Pelaksanaan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang dugaan kerugian negara mencapai 2 Milyar Lebih Dan juga rencana penyelidikan perkara2 besar lain yang akan dilaksanakan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Batam,”ungkap Riki Saputra.
(Red/Gun)