Metrobarelangbatam.com, Batam – Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sd 2019 yaitu LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS, Senin (17/10/2022).
“Dalam perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 469.664.117,-,”kata Kasi Intel Jaksa Batam, Riki Saputra SH, MH
Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di rutan polsek batu ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
“Bahkan aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,”ucap Riki Saputra, Senin (17/10/2022).
Kini aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti dan kita masih melanjutkan proses penyelidikan.
“Namun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”tuturnya.
(Os/Gun)