Metrobarelangbatam.com, Batam – Dengan publikasi sudah di terbitkan mengenai dugaan bisnis ilegal jualbeli sewa-menyewa di WTB (Welcome To Batam) yang dilakukan oknum P2WK (Perkumpulan Pedagang Wisata Kuliner Batam), Jumat (04/11).
Dari hasil publikasi yang ada, oknum P2WK (Perkumpulan Pedagang Wisata Kuliner Batam) telah diperiksa Kelima orang untuk dimintai keterangan atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Welcome To Batam (WTB) dan Polresta Barelang Batam sempat memanggil terhadap 5 orang P2WK. Namun dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hanya memungut biaya lapak Rp. 10 ribu dan Rp. 15 ribu, Selasa (01/11).
Informasi media dapatkan, mengenai oknum P2WK (Perkumpulan Pedagang Wisata Kuliner Batam) terkait sewa-menyewa lahan WTB kepada pedagang, sehingga oknum tersebut jualbeli sewa-menyewa dengan dipungut dari biaya Rp.10 Juta sampai Rp.15 Juta
Hasil temuan dilapangan berbagai foto bersama menyerahkan uang pedagang dengan oknum dan bentuk kwitansi tanda terima sewa-menyewa.
“Coba tanyakan ke kasat reskrim atau kasi humas,”kata Kapolres Barelang Batam, konfirmasi kembali via chat whatsapp, Selasa (01/11).
Sehingga berita sudah di terbitkan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam belum dapat di konfirmasi hasil dugaan pungli oknum P2WK.
(Red)