Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Juni 19
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Pidana Korupsi SMKN 1 Batam Dengan Kerugian Negara Rp 468.974.117
KRIMINALITAS

Pidana Korupsi SMKN 1 Batam Dengan Kerugian Negara Rp 468.974.117

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com14 November 2022Updated:15 November 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai 2019 telah merugikan negara mencapai Rp 468.974.117. Kedua terdakwa adalah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni selaku Bendahara BOS.

“Dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso bersama-sama Wiswirya Deni dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai tahun 2019 berupa dana BOS telah menyebakan kerugian keuangan negara Rp468.974.117,”kata Aji Satrio Prakoso, Kasi Pidsus Kejari Batam, Senin (14/11)

Namun kedua terdakwa dilakukan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dalam dakwaannya, diuraikan bahwa dalam kurun waktu 2017 sampai dengan tahun 2019 perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan kegiatan belanja yang dilakukan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan Wiswirya Deni berdampak pada adanya anggaran dana BOS dan dana Komite berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara,”ucap Aji Satrio Prakoso.

Diantaranya pada Belanja Buku melalui saksi RS, pada Kegiatan Family Gathering ke Tanjung Pinang, belanja pada CV MO, acara perpisahan di Harmoni One, belanja buku pada Kitto Book dan belanja pada Toko Harapan Utama dan belanja buku melalui RYS.

“Bahkan pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam atas inisiatif pribadi,”ujar Aji Satrio Prakoso.

Diuraikan bahwa pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan tersebut diantaranya, pada tahun 2017, biaya pembuatan SIM Rp1.800.000, biaya Takziiah ke Malang meninggalnya Direktur PSM Rp1.560.000, pembelian kado untuk pernikahan rekanan Bank BRI
Rp300.000.

Pengeluaran FKKS/MKKS Rp14.093.000, pembelian buah tangan Rp600.000, Hotel Tamu Rp700.000, souvenir untuk SMK Cimahi Rp800.000, oleh-oleh untuk P4TK Medan (3 orang) Rp1.820.000, transport ke Lagoi bawa tamu Rp2.000.000, pembelian tiket ferry ke Singapore Rp2.550.000.

Kemudian pada Tahun 2018, dibayarkan DP family gathering Rp20.000.000, dibayarkan penambahan pembayaran tour and travel pasir putih (family gathering) Rp83.400.000, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp62.000.000, pengeluaran FKKS/MKKS Rp4.861.500, THR Disdik Kota Batam Rp2.000.000.

Pada tahun 2019, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp 61.500.000, Pengeluaran FKKS/MKKS Rp6.325.000.

“Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan secara online. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjungpinang,”katanya.

Terdakwa didampingi penasehat hukum M.Nur dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Bahwa sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,”tuturnya.

(Red)
NS : Swarakepri.com

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMedia Gathering, Meningkatkan Literasi dan Inklusi Industri Jasa Keuangan Edukasi Pasar Modal Tahun 2022
Next Article Terbaru di Tanjungpinang, Orang Roemah Coffee & Eatery Sajikan Pemandangan Hutan Mangrove
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.