Metrobarelangbatam.com, Batam – Hutan Mangrove adalah jenis tumbuhan yang di lindungi oleh UU (Undang-Undang) dan sangat berfungsi sebagai penyangga bahaya jika terjadi banjir maupun Gempa, Jumat (02/12).
Sebelumnya dalam beberapa media elektronik dan media online sudah ditayangkan Presiden Jokowi sudah berapa kali menyampaikan melakukan penanaman pohon mangrove di Kota Batam, sebagai bentuk kepedulian terhadap Lingkungan Hidup.
Hasil pantauan media, namun adanya yang terjadi di Barelang Kota Batam, dalam kerusakan hutan mangrove di sebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Di daerah Barelang tepatnya di Galang Baru, hutan mangrove puluhan hektar telah habis gundul dibabat menggunakan alat berat beko oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sekira Pukul 14:15 Wib, Kamis (01/12).
Menurut, berinisial AT salah satu pengawas lapangan, legalitas pekerjaan yang mereka lakukan, bahwa lokasi tersebut milik seorang pengusaha hiburan malam inisial A.
“Mereka hanya memiliki alas hak dalam mengerjakan pekerjaan tersebut dan lokasi itu akan di bangun tambak udang,”kata AT, saat di wawancarai lokasi Galang Baru, Kamis (01/12).
Lazimnya, lokasi tersebut sangat disayangkan jika kawasan Barelang dibiarkan, tentu akan menjadi BOM (Bill of Material) bagi pemerintah untuk akan di bangun kedepannya.
Sedangkan di ketahui tahu kawasan Barelang sampai saat ini masih status Quo, pihak yang akan mengelolanya oleh BP Batam dan Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Kepulauan Riau dan adanya oknun perusak Hutan Mangrove di Galang Baru saat ini sedang berlangsung.
Namun di dalam Aturan dan Peraturan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang telah di ketahui dalam pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Telah diterbitkan berita, belum dapat di konfirmasikan Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan BP Batam.
(Red/Tim)