Metrobarelangbatam.com, Batam – Polsek Lubuk baja konferensi pers ungkap kasus Kamis (29/12/2022) di aula Polsek Lubuk Baja, tersangka pembunuhan bernama Iwan.
“Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30 wib bertempat di Perumahan Baloi Centre Blok C No. 114 Baloi Indah Lubuk Baja – Kota Batam Ketika korban sedang makan siang bersama pelapor di rumah kemudian mendengar suara teriakan dari luar yang memanggil nama pelapor setelah itu korban dan pelapor langsung keluar dari ruang makan,”kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, saat konferensi pers di aula Polsek Lubuk Baja, Kamis (29/12/2022).
Pada saat korban dan pelapor sampai ruang tamu tiba-tiba pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban, korban sempat menangkis dengan tangan kanan kemudian korban terduduk dan disaat korban terduduk pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher sebelah kanan korban hingga korban terkapar bersimbah darah, pada saat itu pelapor langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga sekitar namun pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor.
“Pada hari Sabtu Tanggal 24 Desember 2022 Tim Gabungan Direktorat Krimsus Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh AKP FERY SUPRIADI,SH,MH / Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan dan setelah itu Tim Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wib Team Gabungan pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku di seputaran hutan depan PT. LABTECH Kec. Sekupang Kota Batam, selanjutnya Tim Gabungan menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan sekira pukul 11.20 Wib Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa mengaku bernama IWAN yang hendak menjual handphone miliknya di warung depan PT. LABTECH Kec. Sekupang Kota Batam,”ucap Kapolsek Lubuk Baja.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pada hari Sabtu tanggal 24 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Perum. Baloi Center Blok C No. 114 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) Bilah parang yang berada di samping TKP Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Budi.
Barang bukti :
1 ( satu ) Bilah senjata Tajam Jenis Parang panjang
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna Hitam
1 (Satu) Unit Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku pergi meninggalkan TKP
1 (Satu) Helai baju kaos warna hitam berlumur darah milik korban
Pasal yang dilanggar.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pumbunuhan direncanakan (Moord) atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum , karena maker mati (Pembunuhan) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman Mati atau Penjara seumur Hidup atau penjara selama – lamanya dua puluh tahun,”tuturnya.
(Red/Parlin)