Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Juni 19
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Satreskrim Polres Karimun Menggelar Konferensi Pers Terkait Penyerahan / Pinjam Pakai Barang Bukti Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
METRO

Satreskrim Polres Karimun Menggelar Konferensi Pers Terkait Penyerahan / Pinjam Pakai Barang Bukti Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com6 Februari 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Karimun – Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait penyerahan / pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (06/02/2023)

Satreskrim Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait penyerahan / pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali S.T.K., S.I.K, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., mengatakan pelaku berinisial AM yang mana saat ini pelaku telah melintas ke Malaysia tanggal 08 Januari 2023 menggunakan alat angkut kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023 bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan, sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023 Pelaku merental / menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yaitu : 1 Unit Mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 Unit Sepeda Motor dengan rincian : 1 unit sepeda motor merk Honda pcx warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha n-max warna biru dove, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih les merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih.

Dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi terdapat yang menjadi korban 11 orang dengan total kerugian sebanyak 128.000.000,00 ( seratus dua puluh depalan juta rupiah ). Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya.

“Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “ penipuan dan penggelapan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,”ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K

(Red/Humas Polres Karimun)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitreskrimsus Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Jaringan Judi Online
Next Article Polres Karimun Latihan Pra Ops Keselamatan Seligi 2023
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.