Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juni 20
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi Terhadap Anak
KRIMINALITAS

Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi Terhadap Anak

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com24 Februari 2023Updated:26 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Polresta Tanjungpinang Polda Kepri melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur diwilayah Kota Tanjungpinang dan berhasil amankan tiga (3) orang berinisial (MS), (LTF) dan (MI), Jum’at (24/02/23).

Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolresta Tanjungpinang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Pepen Oktavendri.

Pada Saat Konferensi Pers Kapolresta Tanjungpinang menerangkan, kejadian tersebut bermula, 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, meski begitu, pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.

“MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,”kata Kapolresta Tanjungpinang.

Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban lalu dibawa ke lokasi Lagoi.
“Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya.

Setelah melayani tamu di wisma, disana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya

“Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,”jelas Kapolresta Tanjungpinang, polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang.

Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur
“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,”terangnya.

Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,”tandasnya.

Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, “Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,”ungkapnya.

(Red/Humas Polresta Tanjung Pinang)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Bulang Ikut Gotong Royong Dalam Rangka HPSN 2023
Next Article Paket dan Menu Buka Puasa Bersama Saat Bulan Ramadhan di Hotel Raddison Batam
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.