Metrobarelangbatam.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Tanjungpinang, Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/03/23).
Dua pelaku tersebut berinisial At (25) dan AG (22) Mereka ditangkap di daerah Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang belum ditangkap. Dan sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh tim opsnal Reskrim.
“Ini berdasarkan petunjuk CCTV di kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah kita telusuri, kita mendapati pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil jenis Calya,”ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta, bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental.
“Mobil itu dirental oleh tersangka AT, AG dan dua pelaku lainnya, yang masih dalam pengejaran,”ungkapnya.
Pelaku AT dan AG, merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas mempreteli motor terget, hingga bisa dicuri.
Komplotan pencuri ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Sat Reskrim berhasil menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.
“Cara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara minimal 9 tahun penjara.
(Red/Humas Polresta Tanjungpinang)