Metrobarelangbatam.com, Karimun Kepri – Satreskrim Polres Karimun amankan seorang terkait kasus pembakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/03/2023).
Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar Hotel Horizon dilatar belakangi karena merasa kesal kepada penghuni kamar 319 karena sebelum kejadian pelaku inisial EK Als ET (42 tahun) dalam kondisi mabuk setelah mengkosumsi minuman keras beralkohol.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K menuturkan, awal mula kejadian menurut keterangan saksi AP penghuni Kamar 319 sebelum kejadian pelaku dan rekan rekannya minum satu meja di Hall Hotel Wiko bersama rekannya dan pelaku EK Als ET dalam kondisi mabuk menampar saksi AP tanpa sebab, setelah itu pelaku pergi keluar, lalu saksi AP dan saksi lainnya pulang ke kamarnya dan melihat pelaku EK Als ET menuju kamar miliknya dan keluar dari Kost Hotel Horizon dengan baju sudah ganti yang mana baju tersebut disimpan dikamar 319.
Menurut keterangan pelaku EK Als ET pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.00 pelaku pergi ke Hall Wiko bersama saksi lainnya untuk minum di Hall Wiko selanjutnya pelaku mabuk di Hall Wiko dan tertidur di meja Hall Wiko dan ditinggal dalam keadaan mabuk, merasa tidak di urus oleh saksi lainnya kemudian pelaku pergi sekira pukul 04.00 wib ke Hotel Horizon tempat kos-kosan para saksi lainnya, kemudian masuk ke kamar 319 dan 320, karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan korek api gas (mancis) warna putih kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon sekira pukul 04.15 wib.
Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, S.H, M.H, beserta pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung di dampingi KA SPK menjelaskan bahwa petugas Kepolisian dari Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kabupaten Karimun dibantu warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut dan berselang satu jam kobaran api baru berhasil dipadamkan.
Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang bernama Yanti Manurung (46 tahun) mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir akibat melompat dari jendela, dan berhasil dievakuasi ke RSUD Karimun.
Jajaran Unit Reskrim Polres Karimun dan unit Reskrim Polsek Balai dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K berhasil mengamankan pelaku inisial EK Als ET (42 tahun) saat berada di Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.
(Red/Humas Polres Karimun)