Metrobarelangbatam.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Operasi Pekat Tim Gabungan TNI Polri dan Satpol PP di Simpang DAM Kampung Aceh Kota Batam bersama Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo melakukan razia di Kampung Aceh Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Selasa (21/03/2023)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan penindakan di Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan Bersama dengan Denpom TNI AD, Denpom TNI AL Lantamal IV Batam, Denpom TNI AU Lanud Hang Nadim Batam dan Satpol PP Kota Batam untuk melakukan kegiatan operasi pekat sore hari ini.
“Ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat dan pemberitaan di beberapa media bahwa di Kampung Aceh Simpang Dam tersebut marak peredaran narkotika jenis sabu termasuk juga adanya judi gelper dan premanisme. TNI Polri dan Pemko Batam berkoordinasi untuk melakukan penindakan, jadi kami dari pihak aparat tidak membiarkan adanya peredaran narkotika dan perjudian yang merupakan penyakit masyarakat,”ujar Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Pada hari ini kami melakukan operasi pekat secara bersama dengan melibatkan unsur TNI Polri dan Satpol PP dengan kekuatan personil 210 personel tim gabungan, yang langsung melaksanakan Razia di tempat tempat penjualan narkotika jenis sabu, setelah kami tiba di Simpang Dam kampung aceh kami melihat langsung adanya bekas bekas pemakaian sabu dan loket loket penjualan sabu dalam keadaan tertutup kemudian kami lakukan pembongkaran paksa yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat. Kemudian ditemukan plastik kecil bekas pembungkus sabu yang berserakan di lantai, dan menemukan bong alat penghisap sabu. Yang kesemuanya barang tersebut telah kami amankan. Dan kami bawa ke Polresta Barelang.
Dari operasi penindakan dari tim gabungan, berhasil mengamankan 47 orang, 1 di aantaranya seorang perempuan, dari ke 47 orang tersebut 43 orang ditemukan saat bermain gelper tidak menutup kemungkinan dari 43 orang tersebut sebagai pemakai narkotika. Dan sekarang ini sedang kita lakukan tes urine dan juga kita akan lakukan pemeriksaan terhadap 43 orang ini berapa orang yang dapat menjadi tersangka kasus perjudian jenis gelper. Yang akan di sidik oleh Satreskrim Polresta Barelang
“Dari kegiatan operasi tim gabungan yang kita lakukan berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 3 mesin gelper jenis ikan-ikan, 10 mesin dingdong dan 4 buah sajam atau samurai. Kemudian sepeda motor bodong 12 unit yang di duga barang curanmor akan kita cek kembali,”terang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Kemudian 4 orang yang 1 di antaranya seorang perempuan ditemukan tertangkap tangan pada saat digerebek oleh petugas gabungan sedang atau sesaat telah menggunakan sabu. Saat ini perkaranya ditindak lanjuti oleh satresnarkoba polresta Barelang. dengan mengamankan 1 bong, 2 gunting, 3 mancis, 1 tas, 6 unit HP, 1 kaca, 2 kotak rokok.
“Dikampung Aceh tersebut ditemukan 4 loket yang diduga tempat untuk transaksi penjual narkotika jenis sabu dan tempat memakai alat hisab bong lalu ditemukan di sekitar tkp ada 35 Alat Bong, 32 Mancis, 3 Timbangan Digital, 4 Kantong Plastic Kecil, 1 Gesper, 5 Parang, 1 Obeng Bunga, 1 Grenda,”kata Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Kami dari Polresta Barelang bersama Kodim 0316 Batam dan Pemko Batam tidak akan tinggal diam dengan adanya praktek atau tindak pidana yang meresahkan masyrakat dan kami akan kita tindak tegas.
Hasil dari pada kegiatan ini akan di laporkan kepada Pimpinan, untuk tindak lanjuti penanggulangan peredaran narkotika dan perjudian Jenis Gelper di Simpang DAM Kampung Aceh Kota Batam.
“Sebagai informasi kepada media yang memberitakan adanya kegiatan gelper di Kampung Aceh Kota Batam sudah sering kita tindak lanjuti, setiap kita melakukan tindakan disana selalu buka tutup. Hasil penyelidikan anggota kita yang ada di lapangan ada penukaran uang berarti patut diduga adanya perjudian jenis gelper,”ucap Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Terkait dengan temuan yang kita lakukan dan membenarkan adanya peredaran atau transaksi narkotika di Kampung Aceh tersebut akan kita koordinasikan dengan Pemko Batam dan BP Batam apakah lokasi tersebut dapat di relokasi sebagai tindak lanjut penanggulangan peredaran narkotika dan perjudian yang ada di Kampung Aceh tersebut.
“Kami Polri dan TNI tidak tinggal diam, inilah bukti negara harus hadir di tengah tengah masyarakat. Kita akan tindak tegas, para pelaku pengedar, pengguna narkotika termasuk perjudian karena hal tersebut bisa merusak generasi bangsa dan kita tidak boleh kalah,” tegas Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
“Masyarakat Kota Batam silahkan melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya dugaan transaksi narkotika, akan segera kita tindak lanjuti. Tidak perlu ada rasa takut dan siapapun tidak boleh membekingi peredaran narkotika dan perjudian harus kita berantas di Kota Batam,”ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Red/Humas Polresta Barelang)