Metrobarelangbatam.com, Batam – PT. Prima Jaya Sarana Mulia melakukan aktivasi pemantangan lahan (Cut and Fill) ilegal Lokasi lahan Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (05/04/2023).
Dengan pantauan media, PT. Prima Jaya Sarana Mulia sudah melakukan aktivasi Cut and Fill sekian lama di lokasi lahan tersebut.
Namun masih melakukan perataan lahan di lokasi dan dilakukan pembuangan tanah karena sudah cukup perataan lahan. Tetapi dalam pembuangan tanah keluar aturannya harus memiliki izin Cut and Fill dan Amdal.
Menurut Ip, Kabid DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam, PT. Prima Jaya Sarana Mulia sudah di tangani dan belum memiliki izin Cut and Fill dan Amdal.
“Jadi dilakukan tindakan kepada PT. Prima Jaya Sarana Mulia, agar di berhentikan aktivitas dilakukannya dan tidak bisa dilakukan aktivitas lagi di lokasi lahan tersebut,”kata Ip, Kabid DLH Batam, Sabtu (25/03/2023).
“Seharusnya perusahaan tersebut harus memiliki izin Cut and Fill dan Amdal juga,”ungkapnya, Rabu (05/04/2023).
Hingga berita sudah di terbitkan, Direktur Lahan BP Batam, Ilham belum dapat menjawab hasil konfirmasi tersebut.
(Red)