Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Juni 18
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Kejari Batam Menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif Perkara
METRO

Kejari Batam Menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif Perkara

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com17 Mei 2023Updated:23 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Amanda, SH, MH dan para Jaksa Fungsional menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara atas nama:

TEDY KURNIAWAN HUTAGALUNG Alias TEDY Bin (Alm) RIDWAN HUTAGALUNG yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;

JONHERI Alias JONI Bin MAKMUN (Alm) yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;

JULIUS Alias ZAKY Bin SUNARDI yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;

AGUS TINUS HUTAGAOL Alias GAOL yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;

5.ROBERT HUTABALIAN Alias MARLEP yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;

Lanjut, Herlina Setyorini, para jaksa fasilitator telah memfasilitasi para pihak untuk upaya perdamaian dan upaya perdamainpun berhasil dilkukan.

Kemudian jaksa kejari batam melakukan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA Agnes Triani, SH., MH., turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejati Kepri M. Teguh Darmawan, SH., MH.

“Bahwa seluruh perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejari Batam dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung,”kata Herlina Setyorini, Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (17/05).

”Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”tuturnya.

(Red)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPD Gerindra Kepri Selesaikan Berkas Administrasi Bacaleg dan Gerindra Menang 2024
Next Article Jajaran Rutan Kelas IIA Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Melaksanakan Upacara Bendera 17 Hari Bulan Untuk Tingkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025

Di duga SPA Batam 1 Tidak Memiliki Perizinan Usaha, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Mengeluarkan Perizinan Tidak Sesuai Bangunan Ruko 8 Lantai

9 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.