Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juni 20
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP)
METRO

Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP)

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com30 Mei 2023Updated:1 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan, Selasa (30/5/2023).

“Pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu. Selanjutnya tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada tanggal 04 Mei 2023 pukul 06.15 WIB akibat kedapatan membawa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri .

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 (enam) bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Rizki

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

(Red/Humas Bea Cukai Batam)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Teken MoU Dengan Layanan Bantuan Hukum Mawar Saron, Peduli dan Harapan Bangsa Serta Suara Keadilan
Next Article PLN Batam Ikut Tanam Bibit Mangrove dan Pungut Sampah di Desa Wisata Kampung Terih, Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bea dan Cukai Batam Pantau Terus Mobil Truck Yang Berisi Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Punggur

18 Juni 2025

Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Giat Bakti Sosial dan Memberi Bantuan Ke Pengurus Masjid Jami’ Nurul Huda

14 Juni 2025

BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di PT Desa Air Cargo Batam, Bukti Nyata Akuntabilitas Serta Transparansi

12 Juni 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.