Metrobarelangbatam.com, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi capaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang meraih penghargaan terbaik III tingkat nasional terkait penerapan Restorative Justice.
“Selamat atas capaian prestasi ini, semoga ke depan terus lebih baik,”kata Muhammad Rudi.
Untuk diketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Alhamdulillah penerapannya di Batam menjadi terbaik. Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,”ucapnya.
Rudi bahkan menyampaikan, dalam penerapannya, Kejari Batam sudah membentuk kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung.
Rudi berharap, penerapan dan keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,”ujar Rudi.
Rudi berharap, dengan capaian atau prestasi yang diraih oleh Kejari Batam, penerapan restorative justice semakin baik. “Mewakili jajaran Pemerintah Kota Batam, kami sangat mengapresiasi prestasi ini, semoga ke depan main baik lagi,”terang Rudi.
(Red/Kominfo Pemko Batam)